bongkah.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah aturan gratifikasi, menggeser garis batas yang selama ini menjadi rambu etika penyelenggara negara.
Melalui Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah itu resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi—sebuah aturan yang diam-diam menyentuh keseharian pejabat publik.
Perkom tersebut merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan telah diundangkan pada 20 Januari 2026.
Di dalamnya, KPK menyesuaikan sejumlah ketentuan, mulai dari batas nilai kewajaran gratifikasi yang tak wajib dilaporkan, mekanisme penandatanganan surat keputusan, hingga tenggat kelengkapan laporan.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2026.
Salah satu perubahan paling menonjol menyentuh ranah yang kerap dianggap lumrah adalah hadiah pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan.
Jika sebelumnya batas nilai wajar gratifikasi ditetapkan maksimal Rp1 juta per pemberi, kini ambangnya dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Penyesuaian juga berlaku untuk pemberian antarrekan kerja yang tidak berbentuk uang.
Batas yang semula Rp200 ribu per pemberi dengan total Rp1 juta per tahun, kini dilonggarkan menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun.
Sementara itu, batas nilai gratifikasi sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun mengalami perubahan paling drastis. Ketentuan nominal Rp300 ribu per pemberi yang sebelumnya berlaku, kini dihapuskan.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pelonggaran batas bukan berarti pengawasan dilonggarkan. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak diterima tetap berpotensi ditetapkan sebagai milik negara.
Ketentuan ini berjalan beriringan dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap, terlebih jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, beban pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap berada di tangan penerima. Sementara untuk nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian menjadi tugas penuntut umum.
Risiko hukumnya pun tidak ringan. Pelanggaran dapat berujung pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ancaman ini gugur hanya jika gratifikasi dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan.
Perubahan lainnya menyasar mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi.
Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penetapannya mengacu pada sifat “prominent” atau tingkat strategis jabatan pelapor—sebuah penekanan bahwa posisi menentukan bobot tanggung jawab.
KPK juga memperketat disiplin administratif. Dalam aturan lama, laporan gratifikasi yang tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti.
Kini, tenggat tersebut dipangkas menjadi maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Lewat perubahan ini, KPK seolah ingin mengingatkan bahwa gratifikasi bukan sekadar soal angka, melainkan soal integritas.
Di balik setiap hadiah, ada potensi konflik kepentingan yang menunggu untuk diuji, dan negara memilih untuk tetap berjaga. (anto)



























