
bongkah.id – Kasus Sleman jadi cermin keliru dalam membaca KUHP Baru. DPR menilai, sejak awal peristiwa tersebut tidak layak diproses sebagai tindak pidana, sehingga penyelesaiannya bukan melalui restorative justice, melainkan dihentikan demi kepentingan hukum.
Komisi III DPR RI secara tegas meminta penghentian perkara hukum terhadap Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya, Arsita, dari aksi penjambretan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa Hogi—yang mengejar pelaku penjambretan demi melindungi istrinya—tidak memenuhi unsur pidana apa pun.
“Ini bukan RJ (restorative justice, red). Perkara ini harus dihentikan. Pak Hogi tidak layak menjadi tersangka dan peristiwanya tidak layak disebut peristiwa pidana,” tegas Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolresta Sleman, Kejaksaan, dan kuasa hukum Hogi, Rabu (28 Januari 2026).
Pasal 65 KUHP Baru: Negara Tak Boleh Memaksakan Pemidanaan
Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR RI merujuk Pasal 65 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur jenis pidana pokok. DPR menegaskan, esensi pasal ini bukan sekadar daftar hukuman, melainkan penegasan batas kapan negara boleh memidana warga.
Menurut DPR, Pasal 65 justru menegaskan bahwa pidana hanya dapat dijatuhkan jika suatu perbuatan layak dipidana.
Bila sejak awal tidak ada unsur kesengajaan, niat jahat, maupun perbuatan melawan hukum, maka negara wajib menghentikan perkara, bukan mengalihkan ke bentuk pidana lain atau restorative justice.
Dalam kasus Hogi, DPR menilai tindakan yang terjadi adalah reaksi spontan membela diri dan keluarga, sehingga perkara tersebut gugur sebelum masuk wilayah pemidanaan
Permintaan Maaf Dinilai Tak Cukup
Penetapan Hogi sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas justru memicu kritik tajam DPR. Komisi III menilai aparat menggunakan pendekatan pasal secara mekanis, tanpa mempertimbangkan konteks kejadian dan rasa keadilan.
Menurut DPR, pendekatan semacam ini berbahaya karena menciptakan preseden. Warga yang melawan kejahatan justru dihukum, sementara pelaku kejahatan seolah dilindungi oleh tafsir hukum yang kaku.
Di luar gedung parlemen, amarah publik membesar. Di media sosial, warganet secara terbuka mempertanyakan tanggung jawab Polresta Sleman atas penderitaan Hogi dan istrinya yang berlangsung hampir enam bulan.
Publik menilai permintaan maaf Kapolresta Sleman tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Selama proses hukum berjalan, pasangan suami istri tersebut hidup dalam tekanan, kehilangan penghasilan, dan tidak dapat menjalankan usaha kecilnya.
“Selama setengah tahun hidup mereka pontang-panting. Nggak bisa jualan jajan. Masa cuma minta maaf?” tulis seorang warganet.
Komentar lain bahkan menyuarakan bahwa kesalahan penetapan pasal oleh aparat seharusnya memiliki konsekuensi, termasuk ganti kerugian kepada warga yang dirugikan oleh proses hukum yang keliru.
Kritik ini tidak hanya ditujukan pada individu, melainkan pada sistem penegakan hukum yang dianggap terlalu mudah menetapkan status tersangka, namun terlalu ringan dalam mempertanggungjawabkan kesalahan aparat.
Komisi III DPR RI menilai, kasus ini bukan semata soal Hogi, melainkan menyangkut rasa aman masyarakat luas. Jika pembelaan diri saja bisa berujung pidana, maka warga akan ragu melindungi diri dan keluarganya sendiri.
“Hukum tidak boleh membuat warga takut membela diri,” tegas Habiburokhman.
DPR meminta Kejaksaan segera menghentikan perkara ini dan menjadikannya evaluasi serius bagi kepolisian, khususnya dalam membaca dan menerapkan KUHP Baru agar hukum kembali berfungsi sebagai pelindung, bukan ancaman. (kim)

























