
bongkah.id – Polemik arah kebijakan anggaran pendidikan nasional memasuki babak baru. Sejumlah mahasiswa dan seorang guru honorer bersama lembaga pendidikan masyarakat resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyoroti kebijakan pemerintah yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, tiga mahasiswa – Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita – serta seorang guru honorer bernama Sae’d. Mereka didampingi kuasa hukum Abdul Hakim, Senin, 27 Januari 2026.
Para pemohon menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk pendidikan nasional.
Menurut mereka, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan merupakan bentuk pemenuhan konstitusi secara administratif, tetapi mengorbankan substansi pendidikan itu sendiri.
“Program makan bergizi adalah kebijakan yang baik, tetapi tidak bisa dibenarkan jika dananya diambil dari anggaran pendidikan, karena pendidikan memiliki mandat konstitusional yang tegas,” ujar Abdul Hakim di Gedung MK.
Dirampok 30 Persen
Dalam permohonannya, para penggugat memaparkan bahwa dari total anggaran pendidikan nasional tahun 2026 sekitar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk Program MBG.
Porsi tersebut dinilai signifikan dan berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan pendidikan inti, seperti peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana prasarana sekolah, serta pemerataan akses pendidikan.
Salah satu pemohon, Rikza Anung Andita, menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap MBG. “Kami tidak anti MBG. Yang kami persoalkan adalah ketika anggaran pendidikan dipakai untuk program di luar pendidikan inti, itu berarti negara mengaburkan makna prioritas pendidikan,” katanya.
Dimensi human interest mengemuka melalui sosok Sae’d, guru honorer yang ikut menggugat. Ia menggambarkan kontras antara besarnya anggaran MBG dan kondisi guru honorer di lapangan.
“Kami mengajar generasi masa depan, tetapi penghasilan kami jauh dari layak. Negara bicara Indonesia Emas, tapi guru yang membentuk generasi emas justru masih berjuang untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Kondisi guru honorer yang masih menerima honor ratusan ribu rupiah per bulan menjadi salah satu dasar gugatan. Para pemohon menilai, selama kesejahteraan guru belum menjadi prioritas, penggunaan anggaran pendidikan untuk program lain justru memperlemah fondasi pembangunan manusia.
Perkara ini diperiksa oleh jajaran Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo selaku Ketua MK, dengan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua, serta hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Mahkamah Konstitusi akan menilai apakah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan masih sejalan dengan konstitusi, atau justru melanggar prinsip prioritas pendidikan nasional. Langkah judicial review ini mendapat perhatian luas publik karena ditempuh melalui jalur konstitusional, bukan sekadar protes di ruang publik.
Para pemohon berharap MK memberikan tafsir tegas bahwa anggaran pendidikan tidak boleh direduksi menjadi angka formal, apalagi digunakan untuk menutup kebutuhan program lain.
“Indonesia Emas tidak lahir dari kebijakan instan. Ia lahir dari pendidikan yang bermutu dan guru yang dimanusiakan,” tegas Abdul Hakim.
Gugatan ini menjadi penanda penting bahwa ketika anggaran pendidikan “dirampok” dari dalam, yang dipertaruhkan bukan hanya APBN, melainkan masa depan generasi bangsa. (kim)



























