bongkah.id — Upaya kepolisian menekan maraknya pencurian kendaraan bermotor membuahkan hasil.
Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan curanmor dan menangkap 17 pelaku, dengan 10 di antaranya merupakan residivis. Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 34 sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Khusus Curanmor Polres Jombang yang bergerak intensif selama dua bulan terakhir yang dirilis pada hari Senin, 26 Januari 2026.
Operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta pemetaan lokasi rawan pencurian.
Kapolres Jombang menyampaikan, para pelaku beraksi dengan berbagai modus. Mulai dari menggunakan kunci letter T, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor, hingga mendorong kendaraan dari lokasi parkir.
Aksi pencurian umumnya dilakukan pada waktu dini hari saat situasi lingkungan sepi.
Motor hasil curian kemudian dijual melalui jaringan penadah, bahkan sebagian dipasarkan secara daring dengan sistem transaksi cepat.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya penadah besar yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Puluhan motor yang diamankan saat ini tengah diverifikasi untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan mengunci ganda kendaraan, tidak meninggalkan kunci di motor, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (kim)



























