Bongkah.id – Bisnis penjualan pulsa, kartu perdana provider telepon seluler dan token bakal dikenakan pajak untuk setiap transaksi jual beli. Pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk jenis penjualan komoditas digital tersebut.
Pemberlakuan PPN dna PPh itu telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Aturan ini disusun untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa. Aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Pada Pasal 2 beleid itu menyebutkan penyerahan barang kena pajak, yaitu berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
“Pulsa dan kartu perdana sebagaimana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik,” tulis beleid tersebut yang dikutip Bisnis, Jumat (29/1/2021).
Selain itu, penyerahan token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN. Adapun, jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN di antaranya jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan diistribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
Di samping itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucher. (bid)