KAMERA tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ e-TLE) akan dipasang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di tiga Polda dan empat Polresta. Rencana itu merupakan tahap pertama dari pemasangan kamera tilang tersebut se-Indonesia. Program Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ini sebagai salah satu cara untuk memberantas pungli atau suap dalam proses tilang tehadap pelanggar lalu-lintas oleh oknum Polantas yang merusak citra Polri selama ini.

bongkah.id – Sebanyak 166 kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE) akan dipasang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di tiga Polda dan empat Polresta. Rencana ini untuk membersikan terjadinya penyimpangan oknum Polantas saat menjalankan tugas di lapangan, sebagaimana yang viral di banyak video yang tayang di channel Youtube.

“Pemasangan 166 ksmera tilang elektronik tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Lewat program ini, personil Polantas di lapangan tidak perlu lagi melakukan tilang. Semua urusan tilang ditangani oleh komputer. Para personil cukup mengatur kelancaran lalu-lintas saja,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan resminya, Jumat (29/1/2021).

ads

Menurut dia, pada tahap pertama ini ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta. Kamera tilang elektronik yang akan dipasang sebanyak 166 buah. Rencananya pemasangan akan dilaunching pada pertengahan bulan Maret mendatang. Tiga Polda yang dipilih Kapolri adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Riau. Sementara empat Polresta terdiri dari Jambi, Gresik, Batam, dan Padang.

Diakui, rencana ke depannya kamera e-TLE ini akan terpasang di seluruh ruas jalan di wilayah Indonesia. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Ini karena pewujudan program ini membutuhkan anggaran yang lumayan besar. Demikian pula fasilitasnya. Sehingga dapat terintegrasi dengan baik.

Dalam penerapan program kamera tilang elektronik tersebut, Polri hendaknya juga melakukan sosialisasi mendalam pada masyarakat. Salah satunya dengan menebar baliho pengumuman di seluruh kawasan traffic light yang diengkapi kamera tilang elektronik. Demikian pula sistem pemberitahuan pelanggaran dan cara pembayaran dendanya.

“Semua bertahap. Pihak Pemda sudah memastikan akan mendukung rencana Polri dalam menekan terjadinya pungli di lapangan. Adanya dukungan pemda tersebut membuat rencana pemasangan kamera tilang itu tinggal disinkronkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik ini telah mulai diterapkan di beberapa Polda. Yakni Metro Jaya, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sistem ini mengandalkan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di ruas jalan, untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Para pelanggar yang tertangkap kamera, nantinya akan diberikan surat tilang yang dikirim ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

Sebelumnya, rencana peniadaan tilang di jalan itu disampaikan Listyo saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, 20 Januari lalu. Dalam pemaparannya, Listyo menyampaikan keinginan untuk mengubah mekanisme tilang secara bertahap menjadi serba elektronik. Polantas tak perlu lagi turun ke lapangan untuk menilang pengendara. Kebijakan tersebut sebagai upaya menghindari potensi penyimpangan personel saat menjalankan tugas di lapangan.

Pada kesempatan berbeda, mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto menjelaskan, perlu dilakukan perbaikan beberapa hal sebelum proses tilang konvensional dihapus, seperti keinginan Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Budiyanto menilai, program e-TLE bagus dalam rencana pembangunan sebuah pemerintahan yang bersih. Karena itu, rencana tersebut layak untuk didukung.

“Supaya program tersebut berjalan baik, perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung,” kata purnawirawan yang kini jadi pemerhati masalah transportasi itu dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke media, Selasa (26/1/2021).

Pria yang mengakhiri kariernya sebagai polisi pada 1 Januari 2019 itu menguraikan, perbaikan pertama yang perlu dilakukan yaitu harus ada kesesuaian antara database kendaraan bermotor milik kepolisian dengan identitas pemilik. Perbaikan pada kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur e-TLE. Misalnya ketersediaan CCTV, sistem pendukungnya, dan manajemen operasionalnya. Ini karena akan melibatkan criminal justice system (CJS), serta back office dan control room.

“Subyek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang. Jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa, adalah orang yang melakukan pelanggaran. Karena itu, dibutuhkan sebuah database kendaraan bermotor yang valid dan akurat,” katanya.

Selain itu, tingkat akurasi rekaman CCTV harus sempurna. Pasalnya data yang terekam akan menjadi alat bukti pelanggaran, yang diajukan ke pengadilan. SDM yang menangani atau menganalisa data pelanggaran juga harus profesional.

Diakui, sistem e-TLE yang sudah dijalankan beberapa Polda di Indonesia. Salah satunya Polda Metro Jaya, ternyata masih memiliki kelemahan. Karena itu, perlu dilakukan perbaikan ke depannya. Misalnya, setiap pelanggar yang ingin klarifikasi melalui website atau telepon, ternyata masih sering mengalami kendala.

“Tidak kalah penting lagi, yakni sosialisasinya terhadap masyarakat secara luas. Untuk memahamkan masyarakat terhadap program modern tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan, rencana Listyo soal menghapus tilang konvensional sangat tidak realistis. Ini karena teknologi pendukung program itu belum mumpuni.

Menurut Neta, CCTV pengawasan lalu lintas di sejumlah ruas jalan vital di Jakarta saat ini tidak bekerja optimal. Dengan peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi di ibu kota, ia menduga kondisi tidak lebih baik bisa terjadi di daerah.

“Sebab tidak ada penjelasan yang konkret dari janji Kapolri, saya mengatakan janji itu tidak realistis dan tidak bisa dilaksanakan,” ujar dia, di kanal YouTube Akbar Faizal, Senin (25/1/2021).

Sementara itu sebagian dari kalangan anggota komunitas pemilik mobil menilai, menghapus tilang konvensional merupakan sebuah terobosan baru dalam mengurangi oknum polisi melakukan praktik pungli tilang, untuk kepentingan kantong pribadi dan kelompoknya mendapatkan pendapatan sampingan.

“Rencana yang bagus untuk merevolusi mental petugas polisi menjadi lebih bersih. Bukan hanya petugas saja, tapi kelembagaannya akan menjadi lebih berwibawa,” kata Ian, salah satu anggota Chevrolet Spin Indonesia. (rim)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini