Ilustrasi
Ilustrasi perceraian

Bongkah.id – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Jombang angka perceraian mengalami peningkatan sebanyak 3079 perkara.

Humas Pengadilan Agama (PA) Jombang, Ulil Uswah mengatakan, kasus perceraian pada tahun 2024 cenderung naik jika dibandingkan dengan kasus perceraian pada tahun 2023 yakni mencapai 2925 perkara, terdiri dari 2.342 cerai gugat dan 583 cerai talak.

ads

“Ya, cenderung naik, untuk cerai talak di tahun 2023 ada 583 perkara, tahun 2021 sebanyak 780 perkara, tahun 2022 sebanyak 769 perkara cerai talak. Sedangkan perkara cerai gugat, di tahun 2021 ada 2.478 perkara, di tahun 2022 ada 2.402, Tahun 2023, ada 2.342 perkara cerai gugat,” ujarnya, Sabtu (28/12/2024).

Sementara angka kasus perceraian di tahun 2024 PA mencatat sebanyak 2.427 kasus cerai gugat dan 652 kasus cerai talak.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelummya tentu meningkat, tahun 2024 sebanyak 3079 kasus yang terdiri dari 2427 kasus cerai gugat dan 652 kasus cerai talak,” jelasnya.

Ditanya penyebab terjadinya perceraian baik cerai talak maupun gugatan, ia mengaku bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perceraian.

“Alasan perceraian itu kerap terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, penyebabnya mereka bertengkar dan berselisih, antara lain yang tertinggi itu ya karena masalah ekonomi, yang tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka,” pungkasnya. (ima/sip)

122

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini