Bongkah.id – Polrestabes Surabaya pamerkan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya periode 11 September hingga 22 september 2024.
Dalam razia Tumpas itu jumlah kasus yang dapat terungkap sebanyak 59 kasus. Puluhan kasus itu terdiri dari satresnarkoba sebanyak 36 kasus, dan Polsek jajaran sebanyak 23 kasus.
Untuk jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 83 orang dengan barang bukti
Sabu sebanyak, 16.819,96 gram, ganja 3.796,12 gram, ekstasi, 915,5 butir, serbuk ekstasi, 2,58 gram dan pil koplo sebanyak 148.920 butir.
“Dari ungkap kasus ini, dalam Operasi Tumpas Semeru 2024 selama 12 hari telah menyelamatkan sekitar 400 ribu Jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp.35 miliar rupiah,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfie, Senin (28/10/2024).
Kapolrestabes Surabaya juga menambahkan jika terdapat kasus menonjol yakni dengan tersangka DP (55) asal Jalan Wisma Lidah Kulon Surabaya.
Dia memiliki 9 bungkus teh kemasan China warna kuning berisi sabu seberat 8.971,89 gram, 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.856,14 gram, 32 bungkus plastik berisi 4.129,41 gram, 3 kotak plastik, HP, ATM.
“Dari DP ini didapatkan sabu dengan total 14.957,24 gram,” imbuh Kapolrestabes.
Berdasarkan infomasi, anggota Resnarkoba pada, Sabtu 14 September 2024, sekira pukul 09.30 WIB melakukan penangkapan terhadap DP, di Perum di Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Didalam rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 bungkus teh kemasan cina warna kuning berisi sabu seberat 8.971,89 gram dan 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 1856,14 gram; dan 32 plastik berisi 4.129,41 gram.
Tersangka DP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisal DOM (DPO) dengan cara diranjau dan akan didistribusikan ke kota Surabaya dan sekitarnya di wilayah Jawa Timur.
“Dari hasil analisa diduga barang masuk dalam jaringan Sumatera – Jawa melalui jalur darat dengan cara diranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo Jawa Timur,” tambah Kombes Lutfie.
DP juga mengaku sudah bekerja dibawah kendali DOM (DPO) sejak 1 tahun yang lalu dengan mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp. 20.000.000, hingga Rp. 40.000.000.
Kemudian, Selain itu Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polsek Wonokromo juga telah mengungkap 2
Kasus menonjol selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 202.
Tersangka AR diamankan pada, Kamis, 11 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Gadukan Utara, Krembangan Surabaya dan di rumah kost di Jalan Cepu Surabaya
dengan barang bukti Sabu 1.303,88 gram, Ganja 702,61 gram, Ekstasi 246 butir, Serbuk Ekstasi, 2,58 gram dan Pil Koplo 2.855 butir.
Dia dikendalikan oleh seorang Bandar berinisal S (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur. Modus yang digunakan adalah dengan cara diranjau.
Tersangka AR mendapatkan imbalan sebesar Rp. 2.500.000 dan sudah beroperasi sejak Maret 2024.
Tak kalah menarik yakni, tersangka FK dan GY, yang diamankan pada Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB didalam rumah Jalan Karangrejo Timur Kec. Wonokromo Surabaya dengan barang bukti Ganja 2.892,39 gram.
Kedua pelaku ini dikendalikan seorang Bandar berinisial G (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur. Modus yang digunakan adalah dengan cara diranjau.
Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp.100.000, dan sudah beroperasi sejak Agustus 2024. (addy/rf)