Bongkah.id – Pedagang kaki lima (PKL) masih bebas berjualan di bawah kolong jembatan layang atau flyover Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meski ada larangan dari pemerintah daerah. Hal itu ditengarai karena longgarnya pengawasan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Salah seorang warga sekitar, Pudji mengatakan, area di bawah jembatan layang Peterongan sempat bersih setelah diberlakukannya larangan berjualan. Namun, sejak beberapa bulan lalu, para pedagang kembali membuka lapaknya di kawasan itu.
Padahal, sudah terdapat reklame berukuran besar yang melarang berjualan dan atau menempatkan barang di area ini dengan ancaman denda Rp 4 juta atau penjara kurungan selama tiga bulan. Namun, nyatanya hal ini tidak mampu membuat jera PKL.
”Sekitar 3 bulan yang lalu setelah ditindak memang sudah sepi pedagang. Tapi ini mulai menjamur lagi,” tutur Pudji, Sabtu (28/10/2023).
Diakuinya, memang dulu petugas seringkali memasang pita larangan agar tidak ada pedagang yang berjualan. Akan tetapi, setelah itu tidak pernah dipantau kembali.
”Tahu-tahu jadi ramai lagi pedagang sampai sekarang,” imbuhnya.
Sampai sekarang, tidak dilakukan razia lagi. Sehingga para pedagang kembali berjualan di kolong flyover.
Terpisah, Kepala Satpol PP Jombang Thomson Pranggono mengatakan, para pedagang tetap tidak boleh berjualan di kolong flyover. ”Ya tetap tidak boleh berdagang disana,” tegasnya.
Dikatakannya, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang untuk penanganan PKL tersebut.
”Seperti biasanya kita akan koordinasikan dengan Disdagrin,” pungkas Thomson. (ima)