
Bongkah.id – Skor kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking, menjadi hal penting bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman layanan keuangan.
Skor kredit ini tentunya sangat berpengaruh ketika hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Jika skor kredit buruk, debitur bisa masuk daftar hitam industri keuangan, dan permohonan kredit baru berisiko besar ditolak.
Lalu bagaimana cara memperbaiki skor kredit di SLIK OJK,.menukil laman CNBC Indonesia menurut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan, data SLIK dapat diperbarui setelah peminjam menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan.
Saat ini, pengecekan skor kredit SLIK bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Berdasarkan informasi dari Pegadaian, skor kredit dalam SLIK terbagi menjadi lima kategori:
Skor 1: Kredit lancar (paling baik)
Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus
Skor 3: Kredit kurang lancar
Skor 4: Kredit diragukan
Skor 5: Kredit macet
Lalu, bagaimana cara membersihkan nama dari daftar hitam kredit?
- Lunasi Semua Tunggakan:l
Jika masih memiliki kredit macet atau tunggakan, langkah utama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh kewajiban.
- Verifikasi Kesalahan
Jika merasa catatan kredit buruk muncul karena kesalahan pencatatan, segera hubungi lembaga keuangan terkait untuk klarifikasi dan perbaikan data.
- Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah seluruh kewajiban dilunasi, mintalah SKL sebagai bukti bahwa utang telah diselesaikan. Surat ini bisa digunakan saat mengajukan pinjaman baru.
- Tunggu Pembaruan Data:
Pembaruan data di sistem SLIK biasanya dilakukan maksimal. (sip)