Komisi III DPR menggelar rapat terkait Hogi Minaya, suami di Sleman, Yogyakarta yang menjadi tersangka usai menyelamatkan istrinya dari penjambret, mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026/Ist)

‎bongkah.id – Wajah keadilan kembali dipertanyakan publik setelah kasus Hogi Minaya, suami korban jambret di Sleman, Yogyakarta, justru berujung pada proses hukum terhadap dirinya.

‎Alih-alih dilihat sebagai warga yang membela keluarga dari tindak kejahatan, Hogi malah didorong masuk ke skema restorative justice, sebuah pendekatan hukum yang dinilai banyak pihak keliru sasaran.

‎Sorotan tajam datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman. Dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026), ia secara terbuka mengecam langkah Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman yang dianggap salah kaprah memahami dan menerapkan KUHP baru.

‎“Orang sudah menjadi korban kejahatan, dipidana, diperas lagi. Ini benar-benar memalukan!” tegas Habiburrahman.

‎Menurutnya, tindakan Hogi bersifat spontan, dilakukan dalam situasi darurat saat istrinya menjadi korban penjambretan. Karena itu, upaya hukum terhadap Hogi dinilai bertentangan dengan rasa keadilan dan logika hukum itu sendiri.

‎Restorative Justice Salah Alamat

‎Dalam praktik hukum di Indonesia, restorative justice dimaksudkan sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan, dialog, dan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

‎Pendekatan ini umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan, perkara pengguna narkoba, atau kasus tertentu dengan syarat pelaku mengakui kesalahan dan ada kesepakatan bersama.

‎Masalahnya, dalam kasus Hogi, posisi hukum justru terbalik. Hogi bukan pelaku kejahatan awal, melainkan korban lanjutan yang bereaksi spontan membela istrinya.

‎Jika diarahkan ke restorative justice, konsekuensinya Hogi seolah dipaksa mengakui kesalahan, padahal konteks tindakannya adalah bentuk pembelaan diri dan keluarga.

‎Hogi juga diminta dana kerohiman – ganti rugi – oleh pihak keluarga penjambret yang meninggal akibat kendaraannya menabrak tembok. Di titik inilah kritik keras muncul, hukum dinilai kehilangan nurani.

‎Korban Tak Boleh Melawan?

‎Gelombang kritik juga mengalir dari masyarakat. Di ruang publik digital, logika hukum yang dipertontonkan aparat dinilai berbahaya bagi rasa aman warga.

‎Ryan Permana, salah satu warganet, menulis dengan nada getir, “Kesannya jadi membela kriminal. Ketika dibully atau dijahati tidak boleh membela diri. Pasrahkan pada proses hukum. Seberapa harga apa pun itu bagi korban. Sukseskan kejahatan. Ikhlaskan. Pasrahkan. Begitukah logika yang dibangun?”

‎Dengan nada serupa disampaikan Achmad Hari, yang mempertanyakan tuntutan uang kerohiman dari pihak keluarga pelaku jambret,

“Atas dasar apa keluarga jambret minta uang kerohiman? Kalau jambretnya ketangkep polisi lalu ditahan, apa mau minta kerohiman ke polisi juga?”

‎Komentar-komentar ini mencerminkan keresahan publik: ketika korban justru ditekan untuk “berdamai”, sementara pelaku kejahatan memperoleh posisi tawar.

‎Bebaskan Hogi Demi Hukum

‎Kritik terhadap penanganan kasus ini juga disuarakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, yang menilai penerapan pasal terhadap Hogi sebagai bentuk kekeliruan serius aparat penegak hukum.

‎Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme yang adil.

‎Namun, publik menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar soal prosedur damai, melainkan soal penempatan benar-salah secara proporsional.

‎Kasus Hogi Minaya menjadi cermin buram penegakan hukum, ketika korban kejahatan diperlakukan layaknya pelaku, dan keadilan dipersempit menjadi sekadar administrasi pasal.

‎Pesan moralnya jelas: Hogi seharusnya dibebaskan demi hukum dan rasa keadilan. Mengarahkan kasus ini ke restorative justice justru menyesatkan, karena menempatkan korban pada posisi harus mengakui kesalahan yang tidak dia niatkan.

‎Seperti dikatakan Habiburrahman, logika hukum tidak boleh terbalik-balik. Jika ini dibiarkan, maka yang tumbuh bukan rasa aman, melainkan ketakutan warga untuk membela diri saat kejahatan datang tiba-tiba. (kim)

ads
5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini