Anggota fraksi Partai Demokrat DPR meninggalkan ruang sidang (walk out) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020) lalu.

Bongkah.id – Sikap fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 terbelah. Dua kubu terbagi menjadi pihak yang mendukung dan menolak revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2017.

Pihak yang mendukung revisi UU Pilkada diantaranya Fraksi Partai Demokrat. Partai yang dibidani Susilo Bambang Yudhoyono mendorong perubahan UU karena pertimbangan pentingnya pilkada bagi rakyat di daerah untuk memilih pemimpin.

ads

Sehingga momentum itu jangan sampai terusik dengan hajatan politik lain yang lebih besar. Sebab, nilai penting pilkada akan memudar jika dilaksanakan serentak atau pada tahun yang sama dengan Pemilu dan Pilpres.

“Momen itu akan berkurang bahkan hilang jika pilkada dilaksanakan di waktu yang berdekatan dengan pilpres, di tahun yang sama meskipun berbeda bulan,” kata Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Herzaky mengatakan, bagaimana pun pilpres memiliki daya magnet luar biasa. Keserentakan pilpres dan pemilu legislatif di 2019 lalu, lanjutnya, sudah memberikan contoh nyata bagaimana pileg tenggelam di tengah hiruk pikuk pilpres.

Demikian pula, ia menilai, apabila pilkada dilaksanakan berdekatan dengan pilpres. Selain itu, Herzaky menyebut pertarungan di pilkada pun bisa jadi bukan lagi politik gagasan.

“Kompleksitas kompetisinya bisa memunculkan godaan melakukan tindakan-tindakan ilegal seperti politik uang, politik identitas, maupun penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Herzaky juga menyinggung lamanya masa penjabat kepala daerah jika Pilkada 2022 dan 2023 ditunda ke 2024. Dia mengatakan ada 272 daerah yang akan dipimpin penjabat sementara. Sebagian daerah pun merupakan episentrum pandemi Covid-19. Sedangkan tak ada jaminan pandemi akan berarkhir pada 2022 atau 2023.

“Ketiadaan kepala daerah definitif hasil pemilu membuat rentannya daerah karena penjabat kepala daerah tidak bisa membuat keputusan strategis,” ujarnya.

Ia menyebut akan banyak keputusan penting terhambat sehingga upaya dan program pemerintah tak berjalan optimal. Karena itu, Partai Demokrat mengusulkan revisi UU Pemilu untuk memajukan pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. Termasuk di dalamnya Pilkada DKI Jakarta pada 2022.

Bertolak belakang dengan Demokrat, PDI Perujuangan menolak dilakukan revisi UU Pemilu. Alasannya, persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undang

“Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah,” tutur Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1/2021).

Djarot mengatakan tak perlunya perubahan UU Pilkada ini mengingat tujuan awal dijadwalkannya Pilkada pada 2024. Menurutnya, ketentuan yang termasuk salah satu materi pokok UU Pilkada ini demi menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pilkada pada 2024.

“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” urainya.

Meskipun, PDIP sepakat perlu ada evaluasi dari pelaksanaan Pilkada 2020 demi meningkatkan kualitas pemilihan dan demokrasi. “Namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada,” cetusnya

Menurut Djarot, dengan tak adanya perubahan UU Pilkada, seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi Covid-19 dan dampaknya, khususnya dampak di bidang ekonomi rakyat. Mantan Walikota Blitar ini berujar, pemerintah dan DPR lebih baik fokus mengurus rakyat agar terbebas dari Covid-19.

“Tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi menimbulkan ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Pelaksanaan pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya,” sebut Djarot. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini