Bongkah.id – Peralihan sistem data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada penurunan jumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada tahun 2025.
Perubahan sistem ini membuat proses validasi penerima lebih ketat, sehingga hanya warga yang benar-benar memenuhi kriteria yang tercatat sebagai penerima manfaat.
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) kini sekitar 50 ribu, turun dari 61 ribu KPM pada tahun sebelumnya. Sementara itu, untuk program sembako, jumlah penerima juga menurun dari 110 ribu menjadi 91 ribu KPM.
Kepala Dinsos Jombang Agung Hariadi melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Albarian Risto Gunarto, menjelaskan bahwa penurunan tersebut tidak hanya disebabkan oleh penerapan sistem baru, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
“Hal ini terjadi karena perpindahan tempat tinggal atau perubahan situasi ekonomi. Misalnya, warga yang dulu berada di desil 5 kini turun ke desil 4 karena kondisi ekonominya menurun,” terang Risto, Senin (27/10/2025).
Risto menambahkan, penurunan jumlah penerima bansos juga dipengaruhi oleh membaiknya kondisi ekonomi masyarakat Jombang. Data DTSEN hanya mencakup keluarga dalam desil 1 hingga 5, sedangkan desil 6 ke atas tidak lagi termasuk kategori penerima bantuan.
“Penyebabnya bukan semata karena peralihan DTKS ke DTSEN, tetapi karena memang angka kemiskinan di Kabupaten Jombang menurun. Jadi jumlah penerima bantuan otomatis ikut berkurang,” jelasnya.
Meski beberapa program mengalami penurunan penerima, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (KIS) di Jombang justru masih berada dalam posisi over kuota, menunjukkan bahwa penyaluran bantuan kesehatan tetap berjalan optimal.
Risto menilai, sistem DTSEN lebih akurat dan adaptif terhadap kondisi terkini masyarakat. Ia menegaskan bahwa warga yang belum terdata atau mengalami kesalahan klasifikasi tetap bisa melakukan pembaruan data melalui petugas pendamping di lapangan.
“Kalaupun ada exclusion error, di mana warga miskin justru tercatat di desil 6–10, pembaruan data bisa segera dilakukan agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya.
Pemerintah berharap penerapan sistem DTSEN mampu meningkatkan transparansi dan efektivitas penyaluran bansos, sekaligus memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan. (ima/wid)






























