Ketua Bawaslu Jombang David Budiyanto. Foto: bongkah.id/Karimatul Maslahah.

Bongkah.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang masih mengusut dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada oleh Kepala Desa Plosogeneng Bimo Rio. Jika oknum kades itu terbukti ikut mengawal pasangan calon di acara pengundian nomor urut calon Bupati-Wakil Bupati Jombang, maka bawaslu akan melakukan penanganan lebih lebih lanjut.

Seorang oknum kades terpantau ikut hadir dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jombang di Gedung Husni Kamil Manik, pada Senin (23/9/2024) lalu. Belakangan diketahui, sosok tersebut adalah Kades Plosogeneng Bimo Rio.

ads

“Terkait adanya informasi awal tentang netralitas kepala desa, kami Bawaslu melakukan penelusuran dan kajian untuk memenuhi syarat formil dan materil maupun pasal yang dilanggar,” ujar Ketua Bawaslu Jombang David Budiyanto, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Oknum Kades di Jombang Ikut Rombongan Pendukung Paslon Ambil Nomor Urut, Ini Kata Bawaslu

David menjelaskan, batas waktu yang ditetapkan untuk penelurusan dan kajian tinggal 2 hari. Tempo tersebut terhitung sejak kejadian yakni, Senin 23 September (pengundian nomor urut bupati dan wakil bupati).

“Jadi seperti prosedur kita punya waktu 7 hari penelusuran dan kajian sejak diketahui atau sejak kejadian,” kata dia.

Menurut David, jika penelusuran dalam dugaan, Kades Plosogeneng, Bimo Rio, terbukti melanggar syarat formil, maka pihaknya akan melanjutkan penanganan.

“Kalau penelurusan kami memenuhi unsur syarat formil materil maupun unsur pasal yang di langgar, nanti kita bisa naikkan ke penanganan pelanggaran,” kata dia.

Nantinya, pada penanganan pelanggaran hanya terbatas 3 hari, yang kemudian bisa diputuskan sebagai pelanggaran atau bukan.

“Ini kita punya waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi, setelah itu kita putuskan pelanggaran atau bukan,” kata dia. (ima/bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini