Dua pengedar narkoba penerima paket kiriman 3,9 sabu dan 3 ribu pil ekstasi dari Malaysia, Rani Aswad (39) dan Idoko Chikwado Kenneth (34) yang ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim.

Bongkah.id – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar penyelundupan 3,9 kilogram sabu dan 3.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam kaleng makanan.  Dua pengedar yang diringkus salah satunya ialah warga negara Nigeria, Idoko Chikwado Kenneth (34).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol James menjelaskan, kedua pelaku memanfaatkan mekanisme pendistribusian sabu dan ekstasi melalui jasa ekspedisi barang jalur laut dari Malaysia ke Surabaya. Untuk mengelabuhi petugas, barang haram seberat 3,9 kilogram sabu dan 3.000 butir pil ekstasi itu dikemas dalam kaleng makanan.

ads

“Barang dari Malaysia, melalui Surabaya, tapi dikirim ke Jakarta. Biasanya kalau di Jakarta bisa diendus, maka mereka ke daerah yang lebih kecil sehingga gak terendus,” kata James.

Kasus ini terungkap saat petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya membongkar penyelundupan narkoba di Bandara Juanda. Kasus ini kemudian dikembangkan oleh Subdit II Dtresnarkoba Polda Jatim.

“Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket tersebut, karena dicurigai bahwa dibalik sebuah paket tersebut diduga terdapat narkoba,” ujar James.

Dalam paket pengiriman 3,9 kilogram sabu dan 3 ribu pil ekstasi yang dibongkar Bea Cukai hanya bertuliskan penerima atas nama RA alias Rani Aswad (39), warga Maluku Utara beserta nomor teleponnya. Tim Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian memancing tersangka melalui petugas ekspedisi yang menghubungi nomor telepon tersebut, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Tak berselang lama, tersangka RA mengirim sebuah SMS ke nomor petugas ekspedisi tadi.

“Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket maaf saya lagi kerja hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City,” tulis RA dalam SMS-nya.

Tim Sudit II Ditresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud, tepatnya di depan parkiran Apartemen City Park, Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (15/7/2021). Setelah petugas ekspedisi bertemu dengan RA bersama Idoko Chikwado Kenneth  (ICK), tim Polda Jatim langsung meringkus kedua tersangka sekira pukul 19.30 WIB.

“Keduanya memiliki hubungan dekat. Kenal, intinya kendala bahasa, itu kenapa pakai orang Indonesia, kan delivery-nya pakai ekspedisi Indonesia, sementara komunikasi bahasa Indonesia (Idoko), belum atau enggak bisa,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka RA mengaku paket narkoba itu dikirim oleh seorang bandar di Malaysia bernama Kevin. Subdit II Ditesnarkoba menetapkan si pemasok sabu tersebut sebagai buronan alias daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengamankan barang bukti, 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 3.984 kilogram, 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi, sebanyak 1.384 butir,” tutur James.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal, 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini