bongkah.id – Proses pembusukan demokrasi di Indonesia oleh partai politik akhirnya terbukti. Sebanyak 28 daerah di 15 provinsi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, ternyata hanya dikuti satu pasangan calon (paslon). Kondisi politik yang nantinya para paslon itu akan melawan bumbung kosong. Sebuah fenomena yang mulai dikenal dalam Pilkada 2018 silam.
“Terjadinya calon tunggal pada Pilkada 2020 ini merupakan yang terbanyak dibanding Pilkada sebelumnya. Ini sebuah fenomena yang perlu diwaspadahi masyarakat Indonesia. Ini fenomena yang secara politik tidak sesuai dengan ruh demokrasi,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).
Jumlah 28 daerah di 15 provinsi penyelenggara Pilkada 2020, menurut dia, merupakan jumlah yang lumayan tinggi. Provinsi dengan calon tunggal terbanyak adalah Jawa Tengah. Calon tunggal berada di lima kabupaten/kota. Yaitu Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang.
Disusul Provinsi Sumatera Utara dengan empat kabupaten/kota. Yakni Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan. Lalu, Sumatera Selatan dengan tiga daerah. Yakni Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan.
Selanjutnya terdapat di Gowa dan Soppeng di Sulawesi Selatan, Manokwari Selatan dan Raja Ampat di Papua Barat, Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, serta Ngawi dan Kediri di Jawa Timur. Demikian pula di Bintan, Kepualauan Riau; Sungai Penuh, Jambi; Badung, Bali; Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; Pasaman, Sumatra Barat; Mamuju Tengah, Sulawesi Barat: Bengkulu Utara, Bengkulu; dan Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Dari daftar itu, sembilan daerah di antaranya memiliki calon tunggal, karena KPUD setempat menyatakan bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat. Daerah itu adalah Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara
Tak dipungkiri Afifuddin, kemunculan fenomena calon tunggal itu sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 mengatur KPU daerah harus membuka kembali pendaftaran jika baru ada satu bapaslon yang mendaftar. Perpanjangan masa pendaftaran dibuka selama tiga hari.
Demikian pula Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yang menyebut pilkada boleh dilanjutkan dengan hanya satu paslon, jika tidak ada lagi yang mendaftar hingga akhir masa perpanjangan. Paslon tunggal nantinya akan berhadapan dengan kotak kosong. Paslon itu hanya bisa menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.
Pada kesempatan berbeda Ketua KPU Jatim Choirul Anam di Surabaya, Sabtu (26/9/2020), mengatakan, Pilkada di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Ngawi terjadi akibat dari fenomena borong partai dukungan. Tidak berarti di kedua daerah itu tidak ada pasangan calon yang siap bertarung. Pasalon yang siap ada, tapi partai politik tidak ada yang mau mengusung. Penyebabnya juga sangat absurd.
“Yang membuat terjadinya fenomena bumbung kosong di Pilbup Kediri dan Pilbup Ngawi adalah partai politik. Mereka kompak mendukung satu paslon. Soal penyebabnya, kami tengah melakukan kajian dan pendalaman,” kata Anam.
Sebagaimana diketahui pasangan Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Maria Ulfa di Pilbup Kediri, diusung oleh koalisi partai penngusung KB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PPP, PAN dan Demokrat. Sementara duet Ony Anwar Harsono-Dwi Riyanto Jatmiko yang tampil dalam Pilbup Ngawi, diusung koalisi Partai Golkar, NasDem, PPP, Gerindra, Hanura, PAN, PKS, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat.
Dengan hanya adanya satu paslon tersebut, maka KPU Kabupaten Kediri telah menerapkan pilihan di kolom kanan dan kiri, dalam rapat pleno pengundian tata letak posisi pasangan calon di pilkada setempat dengan calon tunggal.
Pada rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman tata letak pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kediri di Pilkada Serentak 2020, Hanindhito – Maria Ulfa mendapatkan posisi kolom kiri dalam surat suara dilihat dari sudut pandang pemilih.
Demikian pula dalam Pilkada Ngawi. Dalam rapat pleno KPUD Ngawi dengan pasangan Ony-Dwi Riyanto, dihasilkan kesepakatan, paslob Ony-Riyanto mendapatkan posisi kolom kiri dalam surat suara dilihat dari sudut pandang pemilih.
Selama tahapan kampanye mulai 26 September-5 Desember, menurut Anam, KPU melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lain melaksanakan kampanye yang biasa dilakukan pada kondisi normal. Mulai dari rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun parpol.
“Peraturan itu berlaku ketat untuk seluruh peserta Pilkada, tim pemenangan maupun seluruh masyarakat harus mematuhi aturan kampanye, terutama protokol kesehatan. Artinya jika melakukan pelanggaran, maka Bawaslu Jatim diminta untuk memberikan sanksi,” ujarnya.
Sedangkan daerah di Jatim yang menggelar Pilkada 2020, diakui, ada 19 kabupaten/kota. Yakni Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.
Sementara pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Wijayanto menilai, paslon tunggal dalam melawan kotak kosong bukan pilihan terbaik dalam membangun proses demokrasi. Kondisi itu membuat masyarakat tidak punya pilihan lain sebagai perbandingan. Menurutnya, kemunculan paslon tunggal di suatu daerah merupakan refleksi kegagalan partai melakukan kaderisasi politik. Pun melahirkan calon pemimpin bangsa.
Sikap sama juga disampaikan pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto. Fenomena paslon tunggal menurut dia, berpotensi membahayakan bagi peserta paslon. Sebab yang dihadapi bukan organisasi partai politik maupun perseorangan. Tetapi lawan politik yang tidak jelas. Yaitu kelompok masyarakat yang tidak memiliki pilhan pada pilkada tsb.
Fenomena pasangan calon tunggal, bisa saja disebabkan adanya praktik mahar politik. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di MPR, Muhammad Arwani Thomafi mengatakan, tak memungkiri kalau menghapus praktik politik uang bukanlah hal yang mudah. Perlu kesadaran dari semua pihak untuk menghilangkan politik uang ini, sebab politik uang datangnya dari pasangan calon sebagai peserta pilkada. (rim)
Daftar 28 Paslon Tunggal Kabupaten/Kota di Pilkada 2020:
Jawa Timur: Ngawi; Kediri
Jawa Tengah: Kebumen; Wonosobo; Sragen; Boyolali; Grobogan; Kota Semarang
Bali : Badung
Nusa Tenggara Barat : Sumbawa Barat
Sumatera Barat : Pasar Manuk
Sumatera Utara : Pematangsiantar; Serdang; Bedagai; Gunungsitoli; Humbang Hasundut
Sumatera Selatan : Ogan Komering Ulu; Ogan Komering Ulu Selatan
Kepulauan Riau : Bintan
Sulawesi Barat : Mamuju Tengah; Hulu Utara
Sulawesi Selatan : Gowa Soppeng
Jambi : Sungai Penuh
Kalimantan Timur : Balikpapan; Kutai Kertanegara
Papua : Manokwari Selatan; Raja Ampat
Papua Barat : Pegunungan Arfak