bongkah.id — Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus telah meninggal dunia, Kamis (27/8/2020) sekitar pukul pukul 12.43 WIB. Almarhum meninggal dalam perawatan di UGD RS Mitra Keluarga, Waru, Sidoarjo. Setelah dirujukkan dari Blok Kesehatan Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, pasca hasil tes swab almarhum menunjukkan positif Covid-19.
“Almarhum Masud Yunus meninggal saat perawatan lanjutan pasien positif Covid-19 di RS Mitra Keluarga, Waru. Beliau dirujukkan dari Blok Kesehatan Lapas pada pukul 11.15 WIB siang tadi,” kata Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Kamis (27/8)/2020).
Atas kepergiaan Masud Yunus tersebut, Gun Gun mewakili Depkumhan dan semua pegawai Lapas Kelas I Surabaya, Porong, mengucapkan, belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum. Semoga almarhum Husnul Khotimah. Keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan ketawakalan atas kepergian almarhum yang mendadak itu.
Gun Gun mengaku sangat kehilangan. Menurutnya, almarhum adalah tokoh di lapas. Yang bersangkutan menjadi pengasuh pondok pesantren dan jamaah Masjid Nurul Fuad di Lapas Porong.
Almarhum Masud Yunus, menurut dia, meninggal dunia dalam status pasien positif Covid-19. Status itu terkonfirmasi dari hasil tes swabs pada 25 Agustus. Almarhum diduga pernah melakukan kontak dengan salah satu warga binaan, yang dinyatakan Orang Tanpa Gejala (OTG) positif Covid-19. Sebelum meninggal, almarhum memiliki penyakit penyerta di antaranya diabetes, hipertensi dan jantung koroner.
Setelah terkonfirmasi positif Covid-19, almarhum pada 26 Agustus pukul 18.00 WIB dipindahkan ke blok kesehatan. Untuk menjalani isolasi, sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Selanjutnya, pada 27 Agustus pukul 07.52 WIB, almarhum menunjukkan gejala batuk dan sedikit sesak. Satu jam kemudian, pihak lapas melakukan koordinasi dengan RS Rujukan Mitra Keluarga, Waru.
Pada pukul 11.15 WIB, dengan dikawal petugas lapas, Masud diberangkatkan ke rumah sakit. Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, mengalami penurunan irama jantung. Detaknya merosot menjadi 30 kali/menit. Lima menit berselang, gambaran asystole kemudian flat. Menandakan Masud meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, almarhum adalah mantan Wali Kota Mojokerto. Almarhum divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Almarhum terbukti secara hukum menerima suap saat menjabat. Selain vonis hukuman penjara, almarhum juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. (ima)