Jika bipartit deadlock, lanjut Rika, maka Disnaker Jombang melalukan langkah mediasi. Sedangkan dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, pihak yang bisa melakukan pendampingan adalah serikat pekerja atau pengacara pekerja.
“Bisa juga pekerja itu sendiri. Kalau LSM tidak bisa,” beber Rika.
ads
Sedangkan terkait ijazah yang dititipkan pada manajemen sebagai syarat kerja, sejauh ini tidak ada aturan melarang maupun memperbolehkan.
“Selama ada dalam perjanjian tertulis itu boleh. Karena memang ada pekerjaan yang memang memerlukan tanggungjawab lebih. Misalnya membawa deposit uang, barang dan lain sebagainya,” pungkas Rika. (ima)
2