Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bagian Legal, PT. APM Jombang, Hery Lilik Soedarmanto, menjelaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ditemukan kerugian yang dialami perushaan, baik immateriil maupun materiil.
“Saat ini kami dari team legal sedang mengkaji persoalan ini. Apabila ada tindakan siapaun yang dapat merugiakan perusahaan, maka akan kami tindak lanjuti atau melanjutkannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 eks karyawan telah mengadu ke salah satu LSM di Jombang terkait penahanan ijazah oleh PT APM Jombang. Penahanan ijazah tersebut dilakukan sebab beberapa eks karyawan masih memiliki tanggung jawab kepada perusahaan yang belum terselesaikan.
Baca: PT APM Jombang Tahan Belasan Ijazah Eks Karyawan, Ini Penjelasan Pimpinan
Peraturan perusahaan yang mensyaratkan ijazah asli dan sejumlah uang sebagai jaminan karyawan di awal kerja untuk karyawannya memang tidak dilarang oleh undang-undang. Asalkan kedua belah pihak bersepakat dalam perjanjian tertulis.