Mohammad Djamil, mantan Kepala BPBD yang kini menjabat Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Jember, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi honor petugas pemakaman korban COVID-19.

Bongkah.id – Kasus dugaan korupsi honor petugas pemakaman korban COVID-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyeret mantan Kepala BPBD setempat Mohammad Djamil sebagai tersangka. Pejabat yang saat ini menduduki Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Jember itu diduga memangkas honorarium sebesar 10-20%.

Penetapan Djamil sebagai tersangka berdasarkan petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baru. Penyidik juga minta keterangan dari saksi ahli tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Polda.

ads

“Tersangka selaku Kepala BPBD Jember melakukan pemotongan 10-20 persen dari yang diberikan (kepada petugas pemakaman) total sebesar Rp 282 juta.,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama, Rabu (27/7/2022).

Dengan penetapan Djamil, polisi telah menyeret dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya polisi sudah menetapkan P yang saat itu menjabat salah satu kepala bidang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.

Djamil sebelumnya adalah Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jember. Dia berperan menentukan kebijakan dan menyetujui perbuatan tersangka P.

“Alat bukti masih yang dulu. Ini keterangan saksi beberapa peserta rapat,” ujarnya.

Dika memastikan tidak ada lagi tersangka baru dalam kasus ini. Setidaknya hingga perkara ini disidangkan di pengadilan.

“Cukup dua orang ini, kami akan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur. Tunggu saja sampai P21 dan tahap kedua,” katanya.

Kendati menjadi tersangka, dua pejabat Pemkab Jember ini tidak akan ditahan. Mengingat, keduanya bersikap kooperatif selama penyidikan.

“Sementara ini dua tersangka bersikap kooperatif dan berstatus PNS. Tapi kami akan lihat situasi ke depan,” ucapnya.

Diketahui, kasus ini terungkap ketika Pansus Covid-19 Pansus COVID-19 DPRD Jember memanggil pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Kamis (2/9/2021). Tujuannya untuk menanyakan anggaran honor dari kematian Covid-19 senilai Rp 100.000.

“Kami memanggil pejabat-pejabat yang patut diduga terlibat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini