Bongkah.id – Pagi itu, suasana di kantor Pemerintah Kabupaten Jombang terasa lebih khidmat dari biasanya. Sebuah keputusan penting tengah diambil. Bupati Jombang, Warsubi, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan kepada Agus Mujiono.
Agus kini memikul tanggung jawab besar sebagai Direktur baru Perumda Perkebunan Panglungan, sebuah perusahaan milik daerah yang sedang dirundung berbagai persoalan pelik.
Penunjukan ini tidak datang dalam masa yang tenang. Agus sadar betul bahwa amanah yang kini berada di pundaknya bukanlah perkara mudah.
“Memang kondisinya sedang berat, kita dihadapkan dua masalah yang besar ini, masalah teknis di lapangan dan non-teknis,” terang Agus, Selasa (27/5/2025).
Warisan masalah itu nyata di depan mata. Salah satu yang paling mendesak adalah gaji karyawan yang belum terbayarkan selama empat bulan terakhir.
“Ini mereka 4 bulan belum gajian. Kita masih punya cengkeh, ini harus segera dipanen dan dijual untuk membayar mereka. Kalau gaji karyawan kita ambil dari dalam (hasil usaha) yang jelas,” lanjutnya dengan nada tegas namun prihatin.
Namun, tunggakan gaji bukan satu-satunya beban. Perusahaan juga dibelit utang sebesar Rp 700 juta kepada PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim. Belum lagi permasalahan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang masih menggantung.
“Kita akan bekerja sama dengan OPD untuk menuntaskan soal kontrak dengan pihak ketiga, hutang itu biar mereka (pemerintah) yang ngurusi nanti. Juga utang saya harus menunggu audit inspektorat dan BPK lah paling tidak,” ujarnya.
Tantangan lain yang tak kalah berat adalah kondisi kebun milik Perumda yang kini memprihatinkan. Kurangnya perawatan menyebabkan turunnya hasil panen, yang semestinya bisa menjadi tumpuan utama perusahaan.
“Kondisi kebunnya memang kurang terawat, ini yang juga akan jadi fokus kedua saya, di teknis,” pungkas Agus.
Krisis yang melilit Perumda Perkebunan Panglungan juga tak lepas dari bayang-bayang kasus hukum yang menjerat pejabat sebelumnya. Mantan Direktur Perumda, Tjahja Fadjari, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dana bergulir dari PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim kepada Perumda.
Audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Usai pemeriksaan, Fadjari langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang pada Jumat (23/5) malam. Ia dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Kini, Agus Mujiono menghadapi tantangan besar. Tidak hanya untuk menyehatkan kembali tubuh perusahaan, tapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap BUMD yang sempat tercoreng. (Ima/sip)