Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Dinas PUPR. Aries ditangkap dan dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Aries ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu pagi (26/4/2020) pukul 08.30 WIB. Sebelum menangkap Aries, KPK mengamankan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang, pukul 07.00 WIB.
“Tim penyidik telah memastikan kesehatan para tersangka dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Palembang lebih dahulu sebelum kemudian dibawa ke Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).
Petugas di lapangan, kata Ali, juga menggunakan masker, hand sanitizer, hingga menjaga jarak aman.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Aries dan Ramlan telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah memulai penyidikan terhadap Aries pada 3 Maret 2020 lalu.
Penyidik KPK sudah dua kali memanggil Aries dan Ramlan sebagai tersangka yakni pada 17 April 2020 dan 23 April 2020. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
“Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu,” ujar dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020)
Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu. Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
“Pemberian uang diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim,” ungkap Alex.
Kedua tersangka kini dijebloskan ke Rutan Cabang KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (27/4/2020) hingga Sabtu (16/5/2020).
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani sebagai tersangka. Selain itu, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi juga menjadi tersangka. (bid)