Bongkah.id – Pemerintah memberikan pembebasan dan insentif pajak bagi pelaku usaha selama penyebaran wabah virus corona (covid-19). Insentif pajak itu berlaku untuk pungutan pajak penghasilan (PPh) dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beberapa jenis barang dan jasa.
Kebijakan insentif pajak tertuang dalam dua peraturan Menteri Keuangan yang baru diterbitkan.
Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Covid-19. Peraturan kedua yakni PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Covid-19.
“Dalam PMK Nomor 34 tahun 2020 pemerintah memberikan tiga fasilitas. Yaitu pembebasan bea masuk dan cukai, tidak memungut PPN dan PPnBM, serta tidak menarik PPh Pasal 22,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melalui video conference, Senin (27/4/2020).
Selain PPN, pemerintah juga membebaskan pungutan pajak penghasilan (PPh). Pembebasan PPh meliputi PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23.
Jenis barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tersebut, antara lain obat, vaksin, peralatan laboratorium, alat pendeteksi, alat pelindung diri (APD), peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.
Ada enam barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan fasilitas pajak. Yakni meliputi hand sanitizer, test kit, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, dan APD.
“Harapannya agar barang-barang dan jasa tersebut tetap tersedia untuk percepatan penanganan pemulihan wabah corona,” terang Suryo.
Menurut Suryo, jenis barang yang tidak masuk PMK Nomor 34 tersebut dapat menggunakan PMK Nomor 28. Dalam aturan ini, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Yang tidak masuk PMK 34 dapat menggunakan PMK 28 dalam jenis barang yang tidak dipungut PPN dan bebas PPh pasal 22 impor,” terangnya.
Melalui PMK Nomor 28 pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi institusi, rumah sakit (RS) rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk menangani pandemi corona.
“Pemerintah juga memberikan fasilitas atas PPN yang terutang, PPN terutang tidak dipungut. PPN terutang akan ditanggung pemerintah,” ujar Suryo.
Sedangkan jasa yang mendapatkan pembebasan PPh mencakup jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. (bid)