Peternak ayam Joper di Mojokerto.

bongkah.id – Arab Saudi resmi memberlakukan total ban atau larangan penuh terhadap impor unggas dan telur konsumsi dari 40 negara, termasuk Indonesia.

Keputusan ini diumumkan oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA) sebagai langkah pencegahan untuk menjaga kesehatan masyarakat serta memperkuat keamanan pangan domestik Kerajaan.

ads

Lindungi Kesehatan Publik

SFDA menyatakan bahwa larangan ini merupakan bagian dari precautionary measures atau langkah pencegahan terhadap masuknya penyakit hewan berbahaya, terutama wabah highly pathogenic avian influenza (HPAI).

HPAI merupakan virus flu burung yang sangat patogenik serta kasus penyakit Newcastle yang meluas di sejumlah negara.

“Daftar negara yang terkena larangan akan ditinjau secara berkala sesuai global health developments dan pembaruan data epidemiologi,” tegas SFDA dalam pernyataannya yang dipantau oleh media internasional.

Larangan itu mencakup 40 negara secara lengkap, mulai dari Afghanistan, Azerbaijan, hingga Jepang dan Indonesia.

Namun begitu, SFDA memberikan pengecualian bagi produk unggas yang telah melalui proses heat treatment atau pengolahan lain yang mampu menonaktifkan virus penyakit, asalkan dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dari otoritas negara asal.

Reaksi Pelaku Usaha

Toto Dirgantoro, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), menyampaikan bahwa larangan ini tidak berdampak signifikan terhadap ekspor unggas nasional secara keseluruhan karena volume dan nilai ekspor unggas ke Arab Saudi relatif kecil dibanding total ekspor nasional.

Ia menjelaskan, “Bagi pelaku usaha yang sudah berinvestasi ekspor, mereka akan menghadapi tekanan ekonomi karena tidak mendapat akses ke pasar Saudi.”

Meski demikian, Toto melihat sisi positifnya, pelaku usaha terdorong untuk beralih ke produk olahan, seperti telur bubuk atau produk pasteurisasi, agar sesuai standar kesehatan yang ketat.

Di tingkat peternak lokal, kebijakan ini memicu kekhawatiran tambahan. Seorang peternak ayam broiler di Bogor mengatakan, regulasi internasional seperti ini dapat mengganggu perencanaan bisnis mereka, terutama peternak yang mulai merambah pasar ekspor.

“Kami sudah berupaya memenuhi standar nasional, tetapi jika pasar internasional menutup diri karena alasan kesehatan, kami harus menata ulang strategi dan mencari pembeli baru,” ujarnya.

Hal ini mencerminkan realitas human interest dimana peternak kecil bergulat dengan dinamika kebijakan global yang tiba-tiba menghantam usaha mereka.

Menurut World Organisation for Animal Health (WOAH), wabah HPAI telah muncul di berbagai belahan dunia dan memicu negara-negara tujuan ekspor untuk memperketat standar kesehatan hewan serta keamanan pangan.

Perdagangan unggas global pun semakin dipengaruhi oleh risiko epidemiologi, mendorong negara importir meninjau ulang daftar negara asal dan menetapkan syarat sertifikasi kesehatan yang lebih ketat.

Dampak Kebijakan Saudi

Selain Indonesia, negara lain seperti Jerman, China, India, Jepang, dan Korea Selatan juga termasuk daftar negara yang terkena larangan penuh impor unggas dan telur.

Larangan parsial juga berlaku bagi wilayah tertentu di 16 negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.

Kebijakan ini berimplikasi luas terhadap arus perdagangan global. Yang memaksa pelaku usaha untuk beradaptasi.

Diantaranya melalui diversifikasi pasar, peningkatan sertifikasi kesehatan internasional, dan transformasi ke produk bernilai tambah tinggi yang memenuhi standar keamanan pangan global. (kim)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini