
bongkah.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang mengubah penulisan status kepegawaian pada dokumen kependudukan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada KTP dan KK kini diseragamkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti dijelaskan Dirjen Dukcapil Kemendagri, “kolom pekerjaan di KTP dan KK aparatur negara kini diseragamkan menjadi ASN mulai 2026,” yang dimaksudkan untuk menyederhanakan dan menyatukan data kependudukan nasional sekaligus mempermudah integrasi antarinstansi.
Menurut aturan baru tersebut, hak dan kewajiban PNS maupun PPPK tidak berubah meskipun nomenklatur pada dokumen administratif menjadi satu label ASN.
“Perubahan hanya menyentuh aspek administratif. Skema gaji, masa kerja, kontrak, hingga jaminan pensiun tetap mengikuti peraturan masing-masing,” tegas peraturan tersebut.
Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari ASN di daerah.
Siti Nurhayati, seorang guru PPPK di Jawa Tengah, mengatakan, “Saya berharap penyederhanaan ini tidak mengaburkan perbedaan hak antara PPPK dan PNS yang selama ini kami rasakan.” ujarnya.
Dia menambahkan perubahan ini penting agar data warga lebih konsisten namun berharap kesejahteraan tetap adil.
Sementara itu, ketua forum ASN di Yogyakarta, Dedi Arifin, menyambut positif. “Ini dapat mempercepat pelayanan administrasi publik di tingkat desa hingga provinsi,” ujarnya.
Data Kemendagri menunjukkan, penyatuan istilah ini diharapkan memperkuat basis data nasional yang kini mencatat lebih dari 5 juta ASN di Indonesia. (kim)


























