KAPOLRESTA Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dalam rilis di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (27/2/2021) (dok. Polresta Malang Kota)

bongkah.id – Warga Surabaya berinisial SH (38th) ditangkap Satserse Polresta Malang Kota. Pria bertempat tinggal di Kecamatan Sukolilo itu berprofesi kurir narkoba jenis sabu. Ia ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Tersangka SH ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dia diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 161 gram. Penangkapan SH merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka RND yang ditangkap di wilayah Sawojajar, Kota Malang, beberapa waktu lalu,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata usai konferensi pers, Sabtu (27/2/2021).

ads

Menurut pria yang karib dipanggil Leo itu mengatakan, dari pengembangan penangkapan RND itu didapati adanya jaringan hingga wilayah Sidoarjo. Tersangka SH saat diperiksa mengaku mendapatkan sabu dari tersangka lain. Yakni PJ. Peran tersangka SH sebagai kurir yang bertugas meletakkan sabu pesanan dengan sistem ranjau. SH bergerak ke lokasi tujuan, setelah menerima perintah dari PJ yang saat ini tengah diburu petugas.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dikatakan, SH pada awalnya memiliki sabu sebanyak tiga ons atau 300 gram. Dari total barang yang ada di tangan tersangka tersebut, sudah ada yang dikirimkan dengan menggunakan sistem ranjau. Sehingga saat penangkapan dirinya hanya ditemukan barang bukti seberat 1 ons, 61 gram yang terbagi dalam beberapa bungkus.

Sementara itu, tersangka SH mengatakan dirinya telah menjadi kurir narkoba jenis sabu itu selama empat bulan terakhir. Imbalan yang diterima sebesar Rp1 juta, untuk tiap satu ons sabu yang dikirimkan dengan sistem ranjau tersebut.

Atas pelanggaran hukum yang dilakukan, maka tersangka SH dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam penjara paling cepat selama lima tahun. Paling lama 20 tahun. Selain itu diwajibkan bayar pidana denda Rp1 miliar. Pun Rp10 miliar paling banyak (nta)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini