
bongkah.id – Kasus di Sleman memantik kritik keras terhadap cara aparat menafsirkan pembelaan diri dalam hukum pidana, dianggap melanggar Pasal 49 KUHP.
Seorang suami bernama Hogi Minaya, yang membela istrinya, Arsita Minaya, dijadikan tersangka oleh kepolisian Sleman, Jawa Tengah, usai mengejar pelaku jambret yang merampas barang istrinya menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
Peristiwa itu berujung tragis setelah dua pelaku jambret meninggal dunia akibat kecelakaan saat dikejar Hobi.
Namun alih-alih diposisikan sebagai korban, Hogi justru dijerat sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Pengacara M. Soleh, praktisi hukum yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur, menilai langkah tersebut sebagai bentuk kekeliruan serius dalam menafsirkan hukum pidana, khususnya terkait pembelaan diri.
“Ini miris. Seorang suami yang spontan membela istrinya dari tindak kejahatan justru diperlakukan sebagai pelaku kriminal,” kata M. Soleh dalam keterangannya yang beredar luas di media sosial.
Menurut penjelasan M. Soleh, kejadian bermula saat seorang perempuan menjadi korban penjambretan. Di lokasi kejadian, sang suami yang berada di dalam mobil langsung bereaksi mengejar pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.
Tindakan yang Dilindungi Hukum
Terjadi kejar-kejaran dan saling pepet, hingga pelaku kehilangan kendali, naik ke trotoar, dan menabrak tembok. Dua penjambret itu meninggal di tempat.
“Anehnya, suami korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan katanya mau diarahkan ke restorative justice. Padahal menurut saya, tidak perlu itu. Kasus ini mestinya dihentikan,” tegasnya.
M. Soleh menekankan bahwa tindakan Hogi masuk dalam kategori pembelaan diri yang dilindungi hukum. Dalam KUHP, prinsip pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan untuk mempertahankan diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.
“Pembelaan dari serangan mendadak, baik itu perampok, penjambret, pencuri, atau begal, tidak bisa dipidana. Ini prinsip dasar hukum pidana yang seharusnya dipahami aparat,” ujarnya.
Ia menilai penetapan tersangka dalam kasus semacam ini mencerminkan pendekatan hukum yang kaku dan tidak kontekstual, bahkan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat. Lebih jauh, hal itu bisa menimbulkan ketakutan publik untuk menolong korban kejahatan.
M. Soleh juga mengajak masyarakat untuk memahami hak hukumnya. “Ini bagian dari edukasi hukum. Warga dari Sabang sampai Merauke harus paham bahwa melawan kejahatan dalam rangka membela diri itu dilindungi undang-undang,” katanya.
Ia mendorong agar aparat kepolisian lebih cermat dan berani menghentikan perkara sejak awal melalui SP3 jika unsur pembelaan diri terpenuhi.
Kasus ini kembali membuka perdebatan publik tentang batas kewenangan aparat dan pentingnya penafsiran hukum yang berkeadilan, terutama ketika warga bertindak spontan untuk melawan tindak kriminal.
Soleh menegaskan, “Hukum seharusnya melindungi korban, bukan malah menghukumnya.” (kim)
























