
bongkah.id — Bagi Siti Aminah (42), warga Benjeng, Gresik, Jawa Timur, kartu BPJS Kesehatan yang lama nonaktif akibat tunggakan iuran membuat akses layanan kesehatan terasa tertutup.
Sejak pandemi, ia tak lagi mampu membayar iuran mandiri. “Kalau sakit, ya pasrah. Takut berobat karena kartu mati,” tuturnya.
Harapan muncul menjelang 2026 setelah pemerintah membuka kembali ruang bagi peserta menunggak melalui kebijakan yang kerap disebut masyarakat sebagai pemutihan BPJS Kesehatan.
Meski tidak diistilahkan resmi sebagai pemutihan, kebijakan ini memberi jalan keluar bagi jutaan peserta yang terhambat tunggakan iuran. BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada penghapusan tunggakan secara massal.
Namun terdapat dua mekanisme keringanan. Pertama, perubahan status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam DTKS atau DTSEN, di mana iuran ditanggung negara dan tunggakan otomatis dihapus.
Kedua, pembatasan kewajiban pembayaran tunggakan peserta mandiri maksimal 24 bulan terakhir, sehingga tunggakan lama tidak lagi dibebankan penuh.
Pengajuan status PBI dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial atau melalui kelurahan dan desa dengan rekomendasi aparat setempat.
Meski proses verifikasi tidak instan, jalur ini dinilai lebih realistis bagi peserta yang telah menunggak bertahun-tahun.
“Kalau bisa masuk PBI, saya bisa berobat lagi tanpa dihantui utang,” kata Siti.
Meski demikian, BPJS Kesehatan mengingatkan adanya Denda Pelayanan bagi peserta yang baru mengaktifkan kembali kepesertaan dan menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari, sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Kebijakan ini mencerminkan upaya negara menjaga keseimbangan antara hak warga atas layanan kesehatan dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional. (kim)
























