Publik menganalogikan kasus Hogi akan menjandi ajang pertarungan tafsir hukum antara pengacara Hotman Paris dengan Kapolresta Sleman, Edy Setyanto.

bongkah.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, Hogi Minaya, serta tim kuasa hukumnya pada Rabu, 28 Januari 2026.

Pemanggilan ini dilakukan untuk menuntaskan polemik penetapan tersangka terhadap Hogi, seorang suami yang membela istrinya dari aksi penjambretan namun justru terancam pidana.

ads

Habiburrahman menegaskan, Komisi III turun tangan karena perkara tersebut menimbulkan kegelisahan luas di tengah masyarakat.

DPR mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka, sekaligus dampak sosial jika kasus ini dijadikan preseden.

“Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan dan masyarakat tetap merasa aman untuk melawan kejahatan,” ujar Habiburrahman.

Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi di Sleman, Yogyakarta, pada April 2025. Saat istrinya dijambret dua pelaku bermotor, Hogi yang berada di belakang kemudi mobil langsung mengejar.

Dalam kejaran tersebut, motor penjambret oleng, naik ke trotoar, lalu menabrak tembok. Kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polresta Sleman kemudian memisahkan peristiwa tersebut menjadi dua perkara.

Kasus penjambretan dihentikan (SP3) karena pelaku meninggal dunia, sementara Hogi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas dan dijerat Pasal 310 ayat (4), serta Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolresta Sleman melalui jajaran humas dan lalu lintas menyatakan, penetapan tersangka dilakukan demi kepastian hukum. Polisi berpendapat unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan gelar perkara.

Kepolisian juga mengklaim telah mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, namun gagal karena tidak tercapai kesepakatan damai. Namun, penjelasan tersebut justru menuai kritik keras.

Habiburrahman secara terbuka mempertanyakan penerapan pasal lalu lintas dalam konteks pembelaan diri.

“Yang lalai hingga menabrak tembok bukan Pak Hogi, melainkan penjambret itu sendiri. Pak Hogi tidak menabrak,” tegasnya.

Komisi III bahkan mengaku heran mengapa perkara ini diterima kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kritik serupa disampaikan pengacara M. Soleh dari Sidoarjo, Jawa Timur. Menurutnya, tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri yang dilindungi hukum.

“Kalau tidak ada penjambretan, tentu Hogi tidak akan mengejar. Jambret itu mati karena kesalahannya sendiri. Ini murni pembelaan diri,” kata Soleh.

Ia mengingatkan, jika logika hukum seperti ini dipertahankan, masyarakat akan takut melawan kejahatan. “Orang akan memilih pasrah ketika dijambret karena takut nanti dituduh membunuh. Ini berbahaya secara sosial,” ujarnya.

Soleh juga menyoroti bahwa viralnya kasus ini menjadi faktor penting hingga DPR turun tangan. “Kalau tidak viral, bisa jadi Hogi tetap menjadi tersangka tanpa koreksi,” katanya.

Di ruang publik, kasus ini telah menjelma menjadi perdebatan nasional. Media sosial dipenuhi satire, kritik, dan kecemasan warga. Banyak warganet menyindir bahwa korban kejahatan kini berpotensi menjadi pelaku di mata hukum jika berani melawan.

Situasi semakin mendapat perhatian ketika pengacara kondang Hotman Paris menyatakan siap membela Hogi Minaya. Pernyataan Hotman disambut luas oleh publik dan dipandang sebagai simbol perlawanan terhadap penegakan hukum yang dinilai kering empati.

“Jangan sampai korban malah jadi tersangka,” ujar Hotman dalam pernyataan yang beredar luas di media sosial.

Pemanggilan Kapolresta Sleman oleh Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026 kini dipandang sebagai titik krusial. DPR menegaskan ingin memastikan penegakan hukum berjalan seiring dengan rasa keadilan dan moral publik.

“Hukum tidak boleh menciptakan ketakutan baru di masyarakat,” kata Habiburrahman.

Kasus Hogi Minaya bukan sekadar perkara hukum individual, melainkan ujian bagi negara dalam membaca peristiwa kejahatan dan pembelaan diri.

Publik menanti, apakah forum Komisi III DPR RI mampu menghadirkan solusi yang adil, bukan hanya menuntaskan perkara, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat pada hukum. (kim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini