Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo.

Bongkah.id – Kepolisian RI (Polri) berhasil membongkar dua kasus tindak pidana penghimpunan ilegal sepanjang tahun 2021. Kedua skandal penipuan dan pencucian uang melibatkan korporasi yang merugikan nasabah mencapai Rp 6,8 triliun.

Kasus pertama adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh persekongkolan PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.  Modusnya, para pelaku menghimpun dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK yang merugikan nasabah senilai Rp 6,2 triliun.

ads

“Kami mengamankan 10 orang tersangka, di antaranya pelaku berinisial BT,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Perkara kedua, adalah kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Kasus ini mengakibatkan kerugian nasabah sebesar Rp 688 miliar.

Selain penghimpunan dana ilegal, Polri juga telah mengungkap 89 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2021 lalu. Sebanyak 65 tersangka, empat di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan dalam perkara ini.

Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal. Dalam praktiknya, perusahaan itu bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

“Kami menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector,” ungkap Sigit.

Kemudian tersangka lain, imbuh Kapolri, yakni empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar,” ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutup mantan Kabareskrim Polri itu. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini