bongkah.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jatim. Jumlah daerah yang diwajibkan memberlakukan PPKM tak lagi 11 daerah, tapi meningkat menjadi 17 daerah. Pelaksanaan PPKM periode II ini terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.
“Perpanjangan pembatasan kegiatan (PPKM) sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021,” bunyi surat keputusan yang diterima media, Rabu (27/1/2021).
Sebanyak 17 daerah yang harus menerapkan PPKM tahap kedua tersebut, adalah Kabupaten Tuban, Kabupaten Pamekasan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Selanjutnya Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek dan Tulungagung.
Dalam surat tersebut, Khofifah mengimbau agar para kepala daerah yang berada di wilayah Jatim untuk terus melanjutkan apa yang telah dilakukan pada PPKM sebelumnya.
“Pada bupati/wali kota meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, per 26 Januari 2021, kasus kumulatif Covid-19 di Jatim saat ini tercatat ada sebanyak 108.017. Sebanyak 92.617 dinyatakan sembuh, 7.886 dirawat dan 7.514 kasus meninggal dunia. (ima)