Bongkah.id – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memberikan Remisi Khusus Natal kepada 19 narapidana beragama Nasrani.
Langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data yang dirilis, 9 narapidana menerima pengurangan hukuman selama 15 hari, 9 lainnya mendapatkan remisi 1 bulan, dan 1 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Dari segi kategori perkara, 11 narapidana terlibat dalam kasus pidana umum (pidum) sementara 8 narapidana terjerat kasus pidana khusus (pidsus) yang melibatkan narkotika dan tindak pidana korupsi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Urip Dharmayoga, menjelaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian.
“Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk memenuhi syarat substantif dan administratif. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan aturan secara transparan dan adil,” ujarnya.
Dalam situasi overkapasitas, di mana Lapas Kelas IIA Kediri menampung 924 penghuni dari kapasitas ideal 354 orang, pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Saat ini, penghuni terdiri dari 665 narapidana dan 259 tahanan.
Urip Dharmayoga menambahkan bahwa remisi bukan sekadar penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pembinaan narapidana.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan yang ada. Kami ingin mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal moral yang lebih baik,” tambahnya.
Meskipun menghadapi tantangan overkapasitas, Lapas Kelas IIA Kediri terus berupaya meningkatkan layanan pembinaan dan pemberdayaan.
Dengan semangat sinergi dan profesionalisme, lembaga ini berkomitmen menjalankan tugas pemasyarakatan secara optimal untuk mendukung reintegrasi sosial yang sukses bagi para narapidana. (wan/sip)