by Prima Sp Vardhana/ bongkah.id
KALEIDOSKOP 2020 – Skenario yang disiapkan pemerintah untuk menangani dan menanggulangi Covid-19 di Indonesia, sangat beragam dan menjanjikan. Aturan pendukung yang diterbitkan pun sangat banyak dan menjanjikan. Ironisnya banyaknya skenario dan aturan yang diterbitkan pemerintah itu, ternyata tak menjamin sistem penanganan pandemi Covid-19 berjalan mulus.
Yang terjadi justru sebaliknya. Persoalan demi persoalan tetap muncul. Yang utama adalah transparansi data Covid-19. Meliputi jumlah suspek, pemeriksaan harian, kasus positif konfirmasi, pasien sembuh, dan pasien meninggal.
Karena itu, Jokowi mendapat kritik dari para pakar soal keterbukaan data pasien. Pemerintah diminta transparan. Menjelaskan domisili pasien positif, lokasi dugaan tertular, dan proses terjangkit Covid-19.
Fakta itu diperlukan masyarakat. Sehingga tak resah, dapat melakukan mawas diri, dan dapat melakukan proteksi diri dengan menghindari lokasi penularan virus. Demikian pula menghindari kontak langsung dengan penderita.
Tidak hanya itu, para pengamat kesehatan dan epidemiolog juga menaruh kecurigaan terhadap data Covid-19 yang saban hari diriles. Data itu dicurigai merapel data yang ada, khususnya pada data kematian.
Para ahli menyampaikan skala kasus dan kematian, ditengarai sejatinya di masa pandemi jauh lebih tinggi dari yang diumumkan. Diperkirakan sampai 3 kali lipat dari angka resmi yang dikeluarkan pemerintah.
“Ini fenomena yang terjadi di hampir semua negara berkembang di dunia. Karena sistem pelaporan yang belum optimal. Angka kematian Covid-19 ini merupakan akibat dari beragam faktor, antara lain belum memadainya deteksi dini, dan pelacakan kasus kontak, termasuk juga faktor komorbid,” ujar Epidemiolog Universitas Griffith Dicky Budiman.
Selain itu, upaya testing-tracing-treatment di Indonesia juga dinilai masih jauh api dari panggang. Standar badan kesehatan dunia (WHO) untuk melakukan testing sebanyak 1.000 orang/1 juta penduduk dalam satu minggu, ternyata belum sekalipun mampu dicapai pemerintah.
Fakta itu mencerminkan, pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 itu mengalami gagap bencana. Belum memiliki konsep brilian yang berpihak pada kesehatan dan keselamatan penduduk Indonesia.
Konsep standart testing-tracing-treatment secara nasional, WHO sebenarnya telah menyiapkan sebuah sistem baku yang tidak bisa ditawar. Untuk rakyat Indonesia yang diasumsikan mencapai lebih dari 267 juta jiwa, diperlukan tes risiko setidaknya sebanyak 267.000 orang per pekan. Tanpa jumlah tes yang sesuai standar WHO, mencerkinkan kasus Covid di Indonesia belum dapat dinyatakan valid.
Pada 10 Desember lalu, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, grafik testing hampir mencapai standar WHO per pekan pertama bulan tersebut. Yakni 95,35 persen. Namun, angka itu masih fluktuatif. Pasalnya terjadi penurunan pada pekan selanjutnya jadi sekitar 81 persen.
“Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat kita sudah mendekati target dari WHO pada minggu lalu. Penurunan itu akan dijadikan bahan evaluasi,” kata Wiku pada wartawan, Selasa (15/12).
Dari sisi penelusuran kontak (tracing), Indonesia juga belum bisa menyesuaikan dengan standar WHO. Idealnya dalam 1 penemuan kasus positif, penelusuran kontak dilakukan kepada 20-30 orang kontak erat. Selain itu, upaya tracing ini juga harus menghadapi kenyataan: kurangnya petugas penelusuran kontak.
Berbagai permasalahan di hulu ini berpengaruh secara langsung pada penanganan pandemi di hilir (rumah sakit). Misalnya, antara lonjakan kasus Covid-19 dengan keterisian tempat tidur di rumah sakit. Pasien Covid-19 yang lambat ditemukan, karena penelusuran kontak yang minim, berpotensi membuat pasien tersebut menjadi bergejala berat dan harus dirawat di RS.
KORBAN BERJATUHAN
Saat kondisi demikian terjadi terus-menerus, ketahanan rumah sakit sebagai benteng terakhir penanganan pandemi berada di ujung tanduk. Penuhnya rumah sakit dengan pasien Covid-19, ditambah tenaga medis yang kelelahan menangani pasien, menjadi konsekuensi langsung dari upaya pencarian kasus positif di hulu yang tidak maksimal.
Fakta lapangan itu yang menyebabkan tenaga medis terus berguguran. Ini karena tenaga medis merupakan garda depan penanggulangan Covid-19, yang rentan tertular. Sementara mereka harus berjibaku dengan ketersediaan APD minim, jam kerja panjang, dan beban kerja yang berat. Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mencatat hingga 15 Desember 2020, tercatat sebanyak 202 kasus kematian dokter terpapar Covid-19 di negara ini.
Dari angka kematian itu, IDI merinci 101 dokter meninggal dalam rentang enam bulan. Yakni Maret hingga Agustus. Sementara 101 dokter lainnya meninggal dalam kurun empat bulan selanjutnya. Mulai September hingga 15 Desember.
Paparan Covid-19 terhadap Indonesia nyaris mencapai genap sembilan bulan. Itu sejak pasien pertama di Indonesia. Akumulasi Covid-19 menembus setengah juta kasus pada 23 November lalu. saat itu akumulasi positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 502.110 kasus.
Para pakar memprediksi, angka penularan Covid-19 di Indonesia tersebut belum mencapai puncak gelombang pertama. Hingga data pada 16 Desember, akumulasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 636.154 kasus, di mana sebanyak 521.984 di antaranya sembuh dan 19.248 orang meninggal.
Data terbaru pada 26 Desember telah mencapai 706.837 kasus. Dengan jumlah pasien meninggal dunia 20.994 orang. Adapun pasien yang sembuh mencapai 576.693 orang. Data itu sejak kasus pertama diumumkan 2 Maret silam.
Namun, sejak Juli 2020 lalu, angin segar untuk menggulangi paparan Covid-19 mulai berhembus. Menebarkan aroma yang menjanjikan. Ini karena kepastian ditemukannya vaksin Covid-19.
Saat itu, Sinovac mengumumkan akan melakukan uji klinis vaksin Covid-19 tahap tiga. Indonesia menjadi salah satu negara yang akan melakukan uji klinis fase III vaksin Covid-19 asal Sinovac tersebut. Uji klinis dilakukan bersama PT Biofarma di Universitas Padjajaran sejak Agustus lalu di Kota Bandung, Jawa Barat. Hasil uji klinis akan menentukan keluar atau tidaknya izin dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Kendati hasil uji klinis belum diterbitkan BPOM, tapi pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Sinovac dari China, 6 Desember. Sambil menunggu izin BPOM, 1,2 juta vaksin itu disimpan dulu di Biofarma.
Sementara tiga hari sebelumnya, pada 3 Desember 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/99860/2020 soal penggunaan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Dalam Kepmenkes itu ditetapkan enam vaksin Covid-19 yang dipakai di Indonesia. Terawan juga mengatur dua skema vaksinasi. Yakni disubsidi pemerintah yang dikoordinasikan menkes, dan skema mandiri yang tanggung jawabnya berada di tangan Menteri BUMN.
Sedangkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR pada 10 Desember lalu, Terawan menyatakan, pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 107 juta orang penduduk Indonesia. Data itu berdasarkan perhitungan 67 persen dari 160 juta orang penduduk, yang berada di rentang usia 18-59 tahun.
“Program vaksinasi Covid-19 sebanyak 107 juta orang. Di mana 75 juta orang pada skema mandiri dan 32 juta orang skema program pemerintah,” kata Terawan dalam rapat kerja tersebut.
Ironisnya, rencana vaksinasi covid-19 mandiri atau berbayar itu mengundang polemik. Rencana itu dikritik epidemiolog, ahli kesehatan, aktivis hukum, hingga wakil rakyat di kompleks parlemen Senayan. Mereka mengkritik rencana skema mandiri tersebut.
Dari kritikan yang bermunculan terhadap skema mandiri yang dibuat Terawan itu, pada 16 Desember lalu, Jokowi mengumumkan secara langsung, bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dilaksanakan secara gratis. Karena itu, dia memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memprioritaskan realokasi anggaran, yang akan digunakan untuk program ketersediaan dan pelaksanaan vaksinasi tersebut.
“Setelah kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi, gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” kata Jokowi.
Dalam Perpres Nomor 99 tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 5 Oktober 2020 ditegaskan pada pasal 13, pelaksana vaksinasi Covid-19 adalah Kemenkes. Selanjutnya dalam pelaksanaannya seperti termaktub dalam pasal 14, disebutkan kementrian terpilih sebagai pelaksana vaksinasi Covid-19 dapat bekerja sama dengan sektor lain. Keputusan itu untuk dukungan dalam pemberian vaksin.
Adapun bentuk dukungan itu adalah penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpan vaksin, keamanan, sosialisasi, serta penggerakan masyarakat. (EnD/ berbagai sumber)