Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, memusnahkan ratusan surat suara Pilkada 2024 pada, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan 380 surat suara rusak Pilgub Jatim dan Pilbup Jombang, untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai serta mengurangi risiko kerawanan dalam Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur merinci, dari total 380 surat suara yang dimusnahkan diantaranya surat suara Pilihan Gubernur (Pilgub) sebanyak 250 lembar dan Pilihan Bupati (Pilbup) sebanyak 130 lembar.
“Surat suara rusak dan lebih ada 380 lembar, surat suara Pilgub Jatim 250 lembar, surat suara pilbup Jombang 130 lembar,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Udi Masjkur menjelaskan pemusnahan ini merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.
“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu, dan memang pemusnahan ini juga diketahui dan dihadiri oleh Bawaslu,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan forkompida mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan dan stakeholder terkait. Pemusnahan dengan cara dibakar. (ima/rf)