Karangan bunga yang dikirimkan di depan PN Surabaya. Bongkah.id/Addy/
Karangan bunga yang dikirimkan di depan PN Surabaya. Bongkah.id/Addy/

Bongkah.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan kiriman bunga atas matinya keadilan. Usai hakim memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan pembunuhan kekasihnya.

“Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/Pn Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU #justicefordini,” bunyi kalimat karangan bunga tersebut.

ads

Putusan bebas dari hakim kepada putra Edwar Tannur itu memang menjadi perhatian banyak orang. Karena, hakim memutuskan bahwa penyebab kematian Dini Sera Afrianti diakibatkan alkohol di lambungnya.

Padahal dalam visum et Repertum No. KF. 23.0465, disitu sudah dijelaskan dalam poinnya terdapat luka dihati akibat dari benda tumpul. Bahkan di tubuh korban terdapat bekas lindasan dari ban mobil.

“Bahwa di persidangan itu hasil dari alat bukti berupa surat Visum et Repertum No. KF. 23.0465, disitu sudah dijelaskan dalam poinnya terdapat luka dihati akibat dari benda tumpul,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Kasi Intelijen melanjutkan, dalam tubuh korban juga terdapat bekas lindasan dari ban mobil. Yang pasti itu merupakan suatu alat bukti yang seharusnya bisa dipertimbangkan majelis hakim.

“Juga ada di tubuh korban bekas lindasan dari ban mobil. Dan itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” jelasnya. (addy)

15

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini