Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang menemukan 67 ribu pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS, untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
Sebanyak 67.082 TMS yang ditemukan oleh petugas Pantarlih dalam kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama satu bulan yakni tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024.
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menjelaskan, basis data yang digunakan dalam Coklit Pilkada Serentak 2024 adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
Hasilnya, sebanyak 1.021.228 pemilih sudah tercoklit. Dengan rincian 1933 TPS.
“Tapi jumlah TPS itu belum final. Karena ada TPS kriteris lokasi khusus, terutama kategoti Lapas, Pendidikan. Tahapan berikutnya, akan dilakukan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di tingkat kelurahan,” terangnya, Jum’at (26/7/2024).
Udi Masjkur menjelaskan, saat ini KPU Jombang sedang melakukan tabulasi secara keseluruhan dengan menggunakan data sementara yang menunjukkan sebanyak 67.082 TMS.
“Untuk Penyebabnya banyak faktor, ada yang meninggal dunia, pindah keluar, ada juga unsur TNI/Polri. Tapi angka 67.082 ini masih dinamis. Karena saat ini kami masih proses mengunggah ke aplikasi sidalih (sistem informasi data pemilih). Proses mengunggah masih 81 persen,” tutupnya. (ima)