Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Disebutkan restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Perpres No.38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi) dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kilogram.
Penggunaan elpiji melon di sektor peternakan, lanjut Mas Dhito, terbilang besar. Pihaknya berencana untuk mengumpulkan para peternak untuk mencari solusi penyebab kelangkaan tersebut.
Disisi lain, orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini berencana akan menggandeng himpunan pengusaha minyak bumi dan gas (migas) untuk meminjamkan tabung gas non subsidi kepada para peternak. Harapannya, peminjaman tersebut dapat menarik tabung melon dari para peternak untuk kembali digunakan oleh masyarakat miskin pengguna tabung melon ini.
“Kita pinjamkan tabung (non subsidi) yang bersangkutan nanti mengisi (elpiji) sendiri,” tutur Mas Dhito.
Mas Dhito menambahkan, selain dipergunakan tidak sesuai peruntukan, kelangkaan elpiji melon juga disebabkan karena beberapa bulan terakhir banyak hajatan yang digelar oleh masyarakat. Kemudian, distribusi dari depo ke agen, maupun agen ke pangkalan saat tanggal merah tidak dilakukan.
Adapun terkait aturan penggunaan kartu identitas saat membeli tabung LPG 3 kilogram, Mas Dhito menyebutkan hal ini dilakukan untuk mengetahui pengguna LPG subsidi bisa tepat sasaran.
“Ini untuk mengontrol, siapa yang menggunakan (LPG subsidi) itu. Untuk sementara kita berlakukan itu,” tandas bupati muda itu.
Sementara itu, dari monitoring lapangan yang dilakukan Dinas Ketahanan Panganan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri ditemukan banyak peternak yang menggunakan elpiji subsidi.