Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono (tengah) saat rilis pelaku pembunuhan juragan meubel yang dilakukan istrinya sendiri, Kamis (26/6/2025). Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono (tengah) saat rilis pelaku pembunuhan juragan meubel yang dilakukan istrinya sendiri, Kamis (26/6/2025). Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Rumah kontrakan itu tampak biasa. Berada di sudut Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, tak ada yang menyangka tempat itu menyimpan rahasia kematian yang telah sebulan mengendap dalam senyap.

Di balik dinding yang usang, seorang pria bernama Lukman Haqim (44) terbaring tak bernyawa. Tubuhnya sudah membusuk, sebagian dagingnya dimakan belatung, dan hanya tertutup selembar tikar coklat. Ia ditemukan tak lama setelah istrinya, Fauziah Priati Ningsih (47), datang sendiri ke Polres Jombang. Di hadapan petugas, perempuan itu dengan tenang mengaku telah membunuh suaminya sendiri.

ads

Pagi itu, Rabu 25 Juni 2025, langkah Fauziah tidak ragu. Ia tahu ke mana harus pergi, dan apa yang harus dikatakan. “Saya sudah membunuh suami saya,” begitu pengakuannya. Tanpa tekanan, tanpa paksaan.

“Pelaku dengan sadar tidak ada keterpaksaan apapun datang sendiri ke polres Jombang, dan melapor bahwa telah membunuh suaminya yang dia lakukan pada 14 Mei 2025,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis (26/6/2025).

Semua berawal pada 14 Mei 2025. Hari Rabu yang tak biasa di rumah kontrakan mereka. Di dapur, Fauziah telah menyiapkan botol air mineral berisi racun. Ia mencampur potasium ke dalam minuman yang biasa dikonsumsi suaminya setiap pagi. Tiga hari sebelumnya, ia telah membeli racun tikus dan tujuh bungkus potasium dari toko sekitar.

“Sebelum melakukan pembunuhan ia telah membeli racun tikus beserta dengan 7 potas yang di beli pada 11 Mei 2025, kemudian pada 13 Mei 2025 ia memasukkan 4 potas ke dalam air minum yang biasa diminum korban pada pagi hari,” kata dia.

Pelaku pembunuhan di Jombang, Fauziah Priati Ningsih usai diamankan./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Pelaku pembunuhan di Jombang, Fauziah Priati Ningsih usai diamankan./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Saat racun mulai bereaksi dan tubuh Lukman melemah, rencana itu belum selesai. Fauziah lalu mengambil sebilah pisau dapur dan menusuk bagian dada bawah suaminya dua kali. Tak cukup di situ, ia menghantamkan balok kayu ke kepala dan wajah korban berulang kali, hingga Lukman benar-benar tak bergerak.

“Pelaku kemudian menumpuki jasad korban dengan selimut, kasur dan bantal dengan harapan aroma tidak tercium oleh tetangga,” jelasnya.

Tak seorang pun curiga selama berminggu-minggu. Hingga akhirnya, Fauziah sendiri yang membuka pintu rahasia itu mungkin karena penyesalan, mungkin karena tak kuasa menyimpan kisah tragis tersebut lebih lama.

Petugas mendatangi lokasi kejadian. Bau busuk menyeruak begitu tikar itu disingkap. Tubuh yang sudah mulai membusuk ditemukan, diam dan dingin, di tengah rumah yang pernah menjadi tempat tinggal dua insan yang dahulu saling memilih.

Hasil otopsi memperkuat pengakuan Fauziah. Ada luka tusuk di dada, memar di kepala, dan bukti-bukti kekerasan dari benda tumpul dan tajam. Polisi juga mengamankan barang-barang di lokasi, pisau, balok kayu, dua bantal, dan tikar coklat yang menjadi selimut kematian.

“Dari hasil otopsi ditemukan penganiayaan dari benda tajam dan benda tumpul, yang sudah kita amankan adalah sebilah pisau dan balok,” jelasnya.

Motif di balik semuanya ternyata sederhana dan menyakitkan. Fauziah mengaku kerap dimarahi, bahkan menerima kekerasan dalam rumah tangganya yang telah berjalan sejak menikah siri tahun 2014. Keretakan mulai muncul sejak 2019, dan rasa sakit itu rupanya terus tumbuh, diam-diam, hingga memuncak menjadi tragedi berdarah.

“Pelaku dan korban ini sudah menikah siri pada Tahun 2014, kemudian pada Tahun 2019 Sudah mulai ada kerenggangan dalam hubungan, pelaku mengaku sering menerima kekerasan dari korban,” jelasnya.

Kini, perempuan itu duduk di balik jeruji. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau dua dekade penjara membayangi langkah hidupnya ke depan. (Ima/sip)

191

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini