Bongkah.id – DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Janda. Beberapa muatan produk legislasi ini rawan memicu kontroversi, antara lain memberi karpet merah bagi para laki-laki yang sudah beristri untuk menikahi (poligami) janda di daerah itu.
Salah satu inisiator Raperda Janda, Basir Qosim, berdalih, anjuran menikahi janda meski berstatus sebagai istri kedua (dipoligami) bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para perempuan, khususnya para janda. Baik mereka yang menyandang status janda karena bercerai atau suaminya meninggal dunia.
“Karena janda yang ditinggalkan oleh suaminya itu bisa jadi belum siap untuk menjadi tulang punggung keluarga. Dalam ketentuan agama Islam memang diperbolehkan poligami, tentunya untuk menyelamatkan nasib para janda ini,” kata Basir kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).
Pertimbangan lain munculnya usulan Raperda Janda, lanjut Basir, karena fenomena tingginya angka perceraian di Banyuwangi. Dia menyebutkan, tercatat dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) setempat.
“Tentu, ini harus dicarikan solusi dengan membuat payung hukum. Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga,” tegasnya.
Bahkan, anjuran menikahi atau mempoligami janda dalam Raperda yang diusulkan dewan juga ditekankan kepada aparatur sipil negara (ASN). Dengan catatan, pegawai negeri sipil tersebut tergolong masyarakat ekonomi mampu.
“Jadi (poligami) titik beratnya bukan khusus ASN ya, tapi bagi laki-laki yang mampu. Dan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
Selain itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Banyuwangi ini menyatakan, mempoligami para janda bukanlah prioritas dalam usulan raperda itu.
Melainkan lebih menitikberatkan pada memberi perlindungan dan kehidupan layak bagi para janda.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus memprioritaskan pemberdayaan terhadap janda. Hal itu bisa diwujudkan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) untuk berwirausaha.
“Misalnya pelatihan ketrampilan menjahit, merias dan pembuatan kue termasuk permodalan dan pemasaran produknya yang dikhususkan bagi para janda.
Agar janda lebih mandiri. Karena sekali lagi ini untuk melindungi janda agar tidak terpuruk secara ekonomi,” tandasnya.
Basir menegaskan, usulan Perda Janda ini akan diajukan dalam Program Pembentukan Perda (Pemperda) tahun 2023.
“Akan kita usulkan tahun 2022 ini. Jika disepakati, akam dibahas di tahun 2023,” pungkasnya. (bid)