Total sebanyak 494.904 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan dolar Amerika Serikat yang disita tim Dittipideksus dari para tersangka nampak mengggunung di ruang konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (1/3/2022).

Bongkah.id – Menjelang Lebaran Idul Fitri, marak jasa penukaran uang baru. Bagi kalian yang ingin menukarkan uang baru, diharap waspada. Karena Polresta Sidoarjo baru saja menangkap komplotan pengedar uang palsu (upal).

Upal pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang diedarkan empat orang komplotan pengedar upal tersebut dengan modus transfer melalui jasa transfer bank.

ads

Mereka menggunakan upal untuk transfer di salah satu toko di Desa Pamotan, Porong, Sidoarjo.

“Ada 40 lebar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang diamankan dari empat orang pengedar. Modusnya, mereka menggunakan upal untuk transfer di toko. Setelah menerima transfer, korban dikasih upal untuk pembayaran. Nah setelah dicek ternyata uang pembayaran itu palsu,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, dinukil dari Radar Sidoarjo, Rabu (26/3/2025).

Dijelaskan Tobing, peredaran uang palsu ini terungkap ketika tersangka S, warga Bangil, Pasuruan, melakukan transaksi transfer m-banking di salah satu toko di Desa Pamotan, Porong, Sidoarjo.

Korban saat itu sudah mentransfer uang Rp600 ribu ke rekening yang diberikan tersangka.

“Setelah dibayar mengunakan enam lembar uang pecahan Rp100 ribu. Setelah dicek ternyata palsu dan dikembalikan ke tersangka,” ungkapnya.

Oleh tersangka, uang palsu tersebut kemudian diambil dan dijanjikan untuk diganti. Tapi, korban tidak begitu percaya sehingga melaporkan ke Polsek Porong. Kemudian, Satreskrim Polresta Sidoarjo ikut bergerak mencari pelaku dengan bukti rekaman CCTV. Akhirnya, tersangka S berhasil dibekuk.

Tersangka dibekuk bersama AY temannya di tempat kos wilayah Porong, Sidoarjo. Polisi menemukan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 40 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 68 lembar.

“Kami temukan barang bukti tersebut di kosnya. Upal ini diketahui tertulis tahun emisi 2016 dan 2022,” tuturnya.

Dikatakan Tobing, dari hasil pengembangan kedua tersangka mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dari TC warga warga Pandaan Pasuruan. Sedangkan pecahan Rp 50 ribu dari tersangka SBU, warga Tanggulangin, Sidoarjo.

“TC mendapat upal dari seseorang bernama abah Saleh. Ia mendapat senilai Rp 30 juta. Sementara SBU mengaku membeli upal pecahan Rp 50 ribu dari anderan warga Bandung. Untuk SBU mengaku membeli Rp 20 juta untuk upal Rp 90 juta,” imbuhnya.

“Dalam menjalankan aksinya mereka menyasar toko-toko kecil untuk menukarkan uang palsunya,” pungkas Tobing. (sp/sip)

 

 

47

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini