Bongkah.id – Seorang warga Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditipu pemilik jasa penukaran uang baru hingga rugi puluhan juta.
Kronologi bermula saat korban bernama Della Achmad (30) menanyakan ketersediaan barang kepada pemilik jasa tukar uang baru, Putri Mardawati, melalui pesan WhatsApp.
“Pada Kamis (13/3), saya mengirim pesan padanya karena sebelumnya dia pernah membuat status jasa penukaran uang, saya menanyakan apakah jasa tersebut masih ada, dan dia mengatakan masih ada,” ujar Della saat dimintai keterangan, Rabu (26/3/2025).
Della kemudian berminat untuk menukarkan uangnya. Namun, Putri yang merupakan warga Desa Bareng meminta Della untuk memberikan uang DP sebesar 50 persen.
“Dia meminta DP 50% terlebih dahulu, kemudian saya mentransfer uang kepadanya sejumlah Rp 10.500.000,” kata dia.
Keesokan harinya, Putri kembali menawarkan kuota jasa penukaran uang baru kepada Della.
“Kemudian pada (14/3) dia menawarkan kembali kuota jasa penukaran uang baru, dan saya transfer DP lagi sebanyak 50% yakni Rp 10.000.000,” jelasnya.
Selang beberapa waktu, Putri menawarkan kembali bisnis musimannya itu, sementara Della kembali memberikan DP 50 persen.
“Pukul 14.30 WIB dia menawarkan kembali dan saya transfer lagi 50% dengan jumlah Rp 6.500.000,” kata dia.
Della kemudian bertanya kepada Putri, kapan uang baru tersebut dicairkan. Namun, Putri memberikan janji serta mengirim bukti bahwa pencairan akan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025.
“Dia mengirimkan bukti pesan WhatsApp dari kantormya bahwa akan cair pada tanggal 20 Maret 2025. Itu yang membuat saya percaya kepada Putri,” lontarnya.
Tanggal 20 Maret 2025 telah berlalu, Putri kemudian mengunjungi rumah Della untuk menawarkan jasa tukar uang lagi.
“Tanggal (24/3) datang ke rumah meminta uang Rp 7.0000.000 secara cash dengan menawarkan penukaran uang lagi, kemudian saya memberinya Rp 5.500.000,” jelasnya.
Waktu terus berlalu, Della meminta kejelasan kepada Putri soal pencairan uang baru, Putri pun kemudian meminta Della untuk menemuinya disalah satu bank di Jombang.
“Dia yang minta ketemu di depan bank pada Selasa (25/3) kemarin, tapi tidak ada kabar,” lontarnya.
Setelah mendapatkan janji palsu, Della kemudian mencoba menghubungi Putri, namun sayangnya, nomor telepon Della telah di blokir.
“Sudah tidak ada kabar, nomor saya pun di blokir,” kata dia.
Atas Peristiwa ini, Della pun melaporkan Putri kepada pihak berwajib, sementara kerugiannya mencapai Rp 32.500.000.
“Sudah saya laporkan ke Polres Jombang,” pungkasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan adanya laporan penipuan tersebut.
“Benar, baru kemarin laporan, nanti ditindak lanjuti oleh penyidik,” pungkasnya. (ima)