bongkah.id – Pekerja yang mengikuti vaksinasi mandiri Covid-19 dipastikan pemerintah, tidak akan dipungut biaya (gratis). Kepastian itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Biaya vaksinasi mandiri menjadi ditanggung perusahaan pelaksana vaksinasi tersebut.
“Seluruh penerima vaksin tidak akan dipungut biaya apapun, atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melaksanakan vaksiansi Gotong Royong,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi Nadia dalam konferensi pers daring, Jumat (26/2/2021).
Dalam pelaksanaan vaksin mandiri, menurut dia, perusahaan yang harus melaporkan karyawa/ti dan keluarga yang akan mendapatkan vaksin. Perusahaan wajib lapor ke Kemenkes. Selain itu, vaksinasi mandiri tak akan mengganggu proses vaksinasi gratis yang digalakkan pemerintah, untuk mengejar kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap virus Covid-19.
Vaksinasi mandiri pada prinsipnya akan menyasar karyawan atau buruh. Hal itu secara resmi telah diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2/2021). Vaksinasi mandiri nantinya akan menggunakan vaksin Gotong Royong, yang berbeda dengan vaksin yang digunakan dalam program vaksin gratis milik pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, dikatakan, vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha, bekerja sama dengan pemerintah. Nantinya, perusahaan akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan di kabupaten kota.
“Dalam pelaksanaannya pihak pelaksanaa harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten kota setempat,” ujarnya.
Kemudian, pelaksana vaksinasi harus melakukan pencatatan atau laporan, baik secara elektronik maupun manual melalui sistem data informasi Covid-19. Kemenkes memastikan vaksinasi mandiri menggunakan vaksin Gotong Royong diberikan secara gratis. Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya.
“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat (5) dalam Permenkes.
Dikatakan, untuk memastikan dan mempermudah kontrol terhadap kepatuhan perusahaan penyelenggara vaksin mandiri, maka vaksinasi mandiri tak boleh menggunakan merek vaksin yang ditetapkan pemerintah untuk vaksinasi gratis. Yaitu vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax dan Pfizer.
Adapun jenis vaksin Covid-19 sebelumnya telah ditetapkan melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Dalam keputusan tersebut, Budi menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Yaitu vaksin yang diproduksi PT Biofarma (Persero), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc, Novavax, dan Sinovac.
Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang kini sedang berjalan, pemerintah menggunakan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari China dan buatan PT Biofarma. Sehingga, jika sesuai dengan Kepmenkes terbaru, maka vaksinasi Covid-19 dalam program Vaksin Gotong Royong tidak akan menggunakan jenis Sinovac.
Selain itu, katanya, negara lewat Kementerian BUMN dan Biofarma akan berlaku sebagai importir tunggal vaksin untuk vaksinasi mandiri. Alasan negara yang menjadi importir tunggal agar mudah dikontrol distribusi dan keamanannya.
Ia pun menegaskan merek-merek vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi mandiri itu pun harus mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Pelaksanaan vaksinasi mandiri, ditegaskan, harus dilakukan pasca vaksinasi tenaga kesehatan selesai dan paralel. Selanutnya, vaksin untuk vaksinasi mandiri hanya didistribusikan dari Biofarma ke tiap-tiap perusahaan, terutama padat karya. Lalu, perusahaan tersebut membagikan ke karyawan dan buruh secara gratis. Kemenkes akan membatasi harga atas vaksin mandiri itu lewat regulasi yang dibahas bersama KPK sebelum diterbitkan.
Dalam pelaksanaannya, ditambahkan, vaksinasi mandiri tak boleh menggunakan fasilitas kesehatan (Fakes) pemerintah. Vaksinasi mandiri hanya boleh dilakukan di Faskes milik swasta. Atau tempat yang disediakan program vaksinasi.Hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program,” tulis Kepmenkes tersebut, dikutip pada Jumat (26/2).
“Kami tegaskan kembali pelaksanaan pelayanan vaksin Gotong Royong ini tidak boleh mengganggu jalannya vaksinasi yang dilakukan pemerintah,” katanya.
Siti mengatakan, penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam program Vaksinasi Gotong Royong atau mandiri akan ditanggung pemerintah. Sama halnya dengan warga yang divaksinasi gratis.
Pemantauan dan Penanganan KIPI dalam program Vaksin Gotong Royong, dikatakan, dijelaskan secara rinci dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021. Sesuai Pasal 36 beleid tersebut, perawatan, pengobatan, dan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat KIPI dari penggunaan Vaksin Covid-19 akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sementara jika Program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif, maka biaya perawatan, pengobatan, dan pelayanan akan didanai APBN.
“Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari APBN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara,” bunyi Pasal 36 ayat (2) tersebut.
Penanganan KIPI juga bisa dilakukan di Fasyankes atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun jika kondisi peserta vaksinasi dalam keadaan darurat, maka perawatan bisa dilakukan di semua Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi memperbolehkan vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2). Dalam aturan itu, vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Vaksinasi ini dikelola oleh pihak swasta. (rim)