ILUSTRASI. Presiden Jokowi toast sampanye saat menghadiri suatu pertemuan bilateral tingkat dunia. Dengan terbitnya Perpres Nomor 10 tahun 2021, maka sampanye dapat dibuat di Indonesia. Pun dijual eceran kaki lima. Pun generasi muda Indonesia berpotensi menjadi generasi pemabuk, yang akan merepotkan lembaga hukum.

bongkah.id – Prediksi potensi kemunculan permasalahan baru atas penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akhirnya terjadi juga. Republik Indonesia sebagai negara beragama dengan mayoritas muslim, kini membuka izin investasi industri miras. Industri minumn beralkohol. Minumam memabukkan yang diharamkan agama Islam. Pun agama lain, meski para pemeluk agama Islam dan agama lainnya banyak melanggar aturan agama itu.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu, provinsi yang mendapat kesempatan menerima investasi industri miras hanya Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

ads

Keempat provinsi itu diberi kesempatan oleh pemerintah, karena mayoritas masyarakatnya non-muslim. Pemberian kesempatan menerima investasi industri miras itu termaktub dalam Lampiran III Nomor 31 tentang industri miras mengandung alkohol, Nomor 32 tentang industri miras mengandung alkohol jenis anggur, dan Nomor 33 tentang industri minuman mengandung malt (minuman berbahan biji/sereal Barley. Misalnya bir dan whiski).

Kendati pada lampiran III nomor 31 ayat a, 32 (a), dan 33 (a) itu ditetapkan kesempatan investasi industri miras hanya berlaku pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Namun, pada ayat b ketiga nomor tersebut menegaskan, bahwa daerah lain juga berhak mendapat kesempatan sama dengan Bali, NTT, Sulut, dan Papua. Menerima investasi industri miras, senyampang izin investasi itu ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

“Dibukanya investasi industri miras atau minuman beralkohol lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu merupakan kebijakan yang ceroboh. Tanpa mempertimbangkan efek kemudhorotannya. Sebab kebijakan itu berpotensi merusak dan merugikan masyarakat,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam keterangan resminya, Jumat (26/2/2021).

Menurut dia, kebijakan mengizinkan investasi industri miras itu mencerminkan pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap tugas dan fungsinya. Yakni menjadi pelindung rakyat dari kebijakan-kebijakan yang berpotensi merugikan dan merusak moral dan etika sosial, dibanding keuntungan ekonomi yang diberikan. Ini karena keberadaan industri miras akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyat.

Ditegaskan, penerbitan Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu membuktikan pemerintah pada saat ini lebih mengedepankan kepentingan pengusaha, dibanding kepentingan rakyat. Karena itu, dia sangat bingung terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi itu. Membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsi pemerintah sebagai pelindung rakyat.

Karena itu, dia menilai, bahwa manusia dan bangsa Indonesia sudah diposisikan pemerintah dan dunia usaha, sebagai objek eksploitasi bagi kepentingan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

“Bukankah pembangunan dan dunia usaha itu harus dilihat sebagai medium, untuk menciptakan kebaikan bagi rakyat, kemaslahatan bagi rakyat, kesejahteraan bagi rakyat, dan masyarakat luas,” katanya.

Lebih lanjut, Anwar melihat, bangsa Indonesia pada saat ini telah kehilangan arah adanya kebijakan tersebut. Pemerintah dalam mengelola negara ini, tidak lagi jelas prinsipnya dalam melindungi rakyat.

“Di mulut mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945. Prakteknya mereka menerapkan sistem ekonomi liberalisme kapitalisme, yang bukan merupakan karakter dan jati diri bangsa Indonesia,” ujarnya.

Yang lebih membuat Anwar prihatin, adalah kebijakan Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu yang merestui terjadinya investasi perdagangan miras (minuman beralkohol) secara eceran. Kebijakan itu dimasukan dalam daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. Kebijakan itu tersurat dalam Lampiran III Nomor 44 tentang perdagangan eceran miras. Sementara pada Nomor 45 tentang perdagangan miras kaki lima eceran.

“Restu investasi perdagangan miras eceran dan perdagangan miras kaki lima eceran itu, cermin pemerintah saat ini tidak mencintai generasi muda. Sebab saat ini saja, peredaran miras kaki lima yang tak terkendali sudah membaut banyak generasi muda terlibat kriminal dan kerusakan moral, apalagi nanti kalau perdangannya diizinkan lewat Perpres,” ujar Anwar. (mad)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini