Bongkah.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali mengungkap sindikat bisnis Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi yakni Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penggerebekan di Surabaya, polisi mengamankan seorang tersangka inisial ASA (30) dan RH alias A (28). Tersangka ASA, warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar itu bertugas sebagai Desk Collection atau pengirim pesan SMS penagihan
“Sedangkan RH alias A sebagai Desk Collection atau pengirim data. Warga Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” jelas Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, usai konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Nico menjelaskan, modus para tersangka ini menagih kep para debitur melalui pesan singkat dengan aplikasi WhatShapp. Pesan itu berisi kata-kata atau kalimat yang tidak pantas.
“Para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000, selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” katanya.
Jika penagihan mencapai 65% dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapat Rp 162.000. Apabila berhasil memperoleh 70%, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, mereka akan mendapatkan Rp 200.000.
“Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” ungkap Nico.
Pengungkapan bisnis pinjol ilegal ini berdasar laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Salah seorang debitur inisial BSB meminjam ke aplikasi pinjol ‘Rupiah Merdeka Dan Dana Now’.
Kapolda menyebutkan, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi ‘Rupiah Merdeka Dan Dana Now’ itu sesungguhnya sudah dibayar lunas sekitar bulan Februari 2021. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor kembali menerima tagihan dari beberapa pinjol lain.
“Di antaranya, KSP Planet Bahagia, KSPBos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang,” cetusnya.
Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di surabaya.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop.
Sementara itu pengungkapan kasus di Kabupaten Sidoarjo dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang. Yang bekerja di PT. Duyung Sakti Indonesia. Dengan posisi bagian (Desk Collection).
Tersangka diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor perusahaan pinjol ilegal yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya.
PT Duyung Sakti Indonesia dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan). Nama pinjaman online (pinjol) dari perusahaan itu antara lain, Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Money Ku, Mau Tunai, Kredit Dash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Cash Hut, Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Gift Tunai, Laju Tunai, Suka Gesit, Ur Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash, Money Pro, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Goodshow Dana Dan Money Charge.
“Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT. Duyung Sakti Indonesia. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat,” sebut Kapolda Jatim.
Dari pengungkapan ini, polda jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai profeder.
Modus yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online “DOMPET SHARE” mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun whatsapp korban disertai kalimat ‘bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa’. Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP nya disebarkan.
“Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online ” MONEY KU”, yang menginduk pada aplikasi “RUPIAH MAJU” sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000,” pungkasnya.
Dan dihari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang mengaku dari aplikasi pinjol ‘Dompet Share’. Yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online ‘Rupiah Maju’ melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.
Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bid)