
Bongkah.id – Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Mohammad Faiz (19), warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Putusannya sudah dibacakan, sama persis dengan tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara,” ujar Humas PN Jombang, Luki Eko Andrianto, Kamis (25/9/2025) saat dikonfirmasi.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Iksandiaji Yuris Firmansyah, Putu Wahyudi, dan Ivan Budi Santoso di ruang sidang Tirta PN Jombang. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa, Andi Samudra Alfatekha alias Gareng (22) dan Amin Roes (23), terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut Luki, majelis mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa masih muda dan belum pernah terlibat perkara hukum. Namun, perbuatan mereka dinilai memberatkan karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara itu, pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami masih pikir-pikir, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Ahmad Umar Faruq dari Posbakum Jombang.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Faiz terjadi pada 18 Januari 2025. Korban ditemukan tewas mengenaskan di petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya adalah Gareng dan Amin yang disebut sebagai otak utama. Empat lainnya yakni HM (19), MR (17), RG (18), dan KS (16). Dari jumlah itu, tiga pelaku anak sudah lebih dulu divonis tiga tahun penjara di LPKA Blitar. Sementara satu pelaku lainnya masih menunggu jadwal sidang. (Ima/srp)