Bongkah.id – Bawaslu Kabupaten Jombang meminta klarifikasi dari kepala desa yang diduga terlibat aksi mendukung pasangan calon bupati-wakil bupati Warsubi-Salmanuddin (WarSa). Kades Plosogeneng, Kecamatan Jombang, tersebut mengakui ikut datang ke kantor KPU saat pengundian nomor urut paslon, Senin (23/9/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Jombang, Jagat Putradona, mengatakan, pihaknya mendatangi kantor Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Rabu (25/9/2024). Kedatangannya untuk meminta keterangan dari kades yang ikut hadir mendukung salah satu paslon saat pengundian nomor urut di Gedung Husni Kamil Manik, Senin lalu.
“Menurut informasi awal foto atau berita tersebut adalah kepala desa, kami datang kesini untuk klarifikasi terkait hal tersebut,” kata Jagat, Rabu (25/9/2024).
Menurut Jagat, Kepala Desa Plosogeneng Bimo Rio memang datang ke kantor KPU dengan memakai masker buff dipadu kacamata hitam dan topi koboi untuk menutupi wajahnya. Namun, oknum kades tersebut mengaku kedatangannya hanya untuk mengantarkan dokumen milik paslon yang tertinggal.
“Dia (Kades Plosogeneng) menyampaikan bahwa dia hadir diminta oleh tim untuk memberikan dokumen yang tertinggal, dia mengaku tidak tau isi dari dokumen tersebut,” ungkap dia..
Baca Juga: Oknum Kades di Jombang Ikut Rombongan Pendukung Paslon Ambil Nomor Urut, Ini Kata Bawaslu
Dari klarifikasi itu, Bawaslu Jombang akan akan mengkaji terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Plosogeneng. Jagat menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini berdasar Perbawaslu 8 Tahun 2020.
“Kita akan maksimalkan hal tersebut untuk menjadi jawaban atas pemberitaan, termasuk UUD desa juga akan menjadi bagian dari kajian kami,” jelas Jagat.
Terpisah, Kepala Desa Plosogeneng, Bimo Rio mengatakan, dirinya datang sendiri ke kantor KPU. Dia tidak ikut dalam rombongan paslon.
“Tapi saya waktu itu hanya 10 menit durasinya. Saya datang kesana untuk memberikan informasi kepada tim pemenangan WarSa bahwa akan ada suasana yang tidak kondusif, hanya memastikan kepada tim untuk mengkondisikan relawan yang ada diluar, itu saja,” ungkap dia.
Ditanya terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Bimo mengaku tidak tahu.
“Mohon maaf saya tidak tahu mengenai itu, intinya saya menutupi diri saya itu agar tidak menampakkan diri saya untuk pendukungan tersebut,” pungkas Bimo. (ima/bid)