Bongkah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, akan mengajukan kasasi putusan hakim yang membebaskan anak politikus PKB, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasih terdakwa.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan dalam pengajuan novum kasasi itu, kejaksaan akan menambahkan barang bukti baru guna memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Upaya hukum kami, yaitu berupa kasasi. Mengingat jangka waktunya kurang lebih 14 hari. Namun sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan,” tegasnya, Kamis (25/7/2024).
Dengan jangka waktu 14 hari tim JPU akan mempersiapkan berkasnya. “Tentunya nanti tim JPU yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi dengan menyiapkan bukti baru,” ucap Putu.
Dalam putusan pada persidangan pada Rabu (24/7/2024) itu, ada dua pertimbangan hakim ketua, Erintuah Damanik yang pertama menyebut tidak ada saksi satupun yang menyatakan penyebab kematian dari korban Dini.
Kedua, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.
“Kami sebagai tim jaksa penuntut umum di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) sudah dijelaskan semuanya,” tandas Putu.
Dalam hasil VER disebutkan jika korban mengalami luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul. Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan.
“Nah di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” jelasnya.
Selain itu, JPU juga sudah menyertakan bukti CCTV dan ahli di dalam persidangan. “Kami sudah optimal namun hakim juga memiliki pandangan lainnya,” tandas Putu.
Meskipun begitu, Putu tetap menghormati keputusan pengadilan. “Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi,” ucapnya memungkasi. (addy)