Pelaku pengedar pil ekstasi saat diamankan Polrestabes Surabaya.
Pelaku pengedar pil ekstasi saat diamankan di Polrestabes Surabaya.

Bongkah.id – Seorang pengedar pil ekstasi asal Kecamatan Sokobanah Sampang diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Pasar Kembang.

Dari penangkapan pelaku IM (23) diamankan 45 butir pil ekstasi yang akan diedarkannya serta uang tunai Rp5,8 juta pada Minggu, 9 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

ads

Sebelum membekuknya, polisi lebih dulu menyelidiki kebenaran informasi dari masyarakat tersebut serta mencari keberadaan pelaku.

Ketika pelaku melintas di Jalan Pasar Kembang, petugas langsung menyergapnya.

“Uang itu diduga hasil dari penjualan barang berupa ekstasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, Selasa (25/6/2024).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis extacy dari F (DPO) dengan cara membeli pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wib.

“Tersangka mendapat kan barang dengan cara diranjau di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak 70 butir yang terdiri narkotika jenis ekstasi warna biru logo Rols Royce seharga Rp17 juta dan dijual perbutir seharga Rp250 ribu,” imbuh Suriah.

Dari pengakuan tersangka ekstasi itu untuk dijual kembali dengan harapan mendapatkan keuntungan. (addy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini