Bongkah.id – Warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengeluhkan lonjakan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencekik. Tagihan PBB yang tahun lalu hanya sekitar Rp 300 ribu misalnya, sekarang melonjak signifikan menjadi Rp 3,6 juta.
Agus Supriadi (62), salah satu warga yang mengalami lonjakan tagihan PBB dari Pemeritah Kabupaten Jombang tersebut. Dia menilai, kenaikan tarif hingga 10 kali lipat hanya dalam satu tahun itu sangat tidak wajar.
“Pada tagihan tahun 2024 ini, saya kaget saat mengecek tagihan SPTT PBB, di laman bapenda.jombangkab.go.id sebesar Rp 3,6 juta. Padahal di 2023 lalu, jumlahnya masih Rp 300 ribu,” kata Agus, Kamis (25/1/2024).
Agus mengatakan besaran PBB itu berlaku untuk tanah miliknya seluas 1.320 meter persegi dan bangunan 70 meter persegi di Jalan Airlangga, RT 03 RW 02. Pada 2023, ungkap dia, SPPT pajak asetnya tersebut hanya senilai Rp 391 ribu dengan rincian NJOP per meter persegi mencapai Rp 464 per meter.
“Ya, pada 2023 tagihan pajak Rp 391 ribu dan tahun ini naik jadi Rp 3,6 juta,” ujar warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang ini.
Naiknya besaran PBB ini, dianggap bahwa pemerintah dengan sengaja memeras rakyatnya dengan menaikkan pajak yang tidak masuk akal. Apalagi, saat ini kondisi ekonomi masyarakat masih tertekan pasca pandemi COVID-19.
“Di tambah pengaruh inflasi yang terus naik. Ekonomi belum pulih, daya beli masih rendah, kerjaan sulit, seharusnya itu dulu diperhatikan baru menaikan PBB,” tutur Agus.
Atas adanya besaran tagihan PBB tersebut, Agus berencana akan mengajukan keberatan ke Bapenda atas kenaikan PBB yang dinilai diluar nalar.
“Saya akan mengajukan keberatan yang sifatnya bukan keringanan, tapi kenaikan pajak yang paling tinggi hingga 100 persen,” pungkas Agus. (ima)