MA (21) perempuan yang nekat melakukan oral seks ke seorang laki-laki tak dikenal di halte Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat demi bayaran Rp 22 ribu.

Bongkah.id – Seorang perempuan muda tertangkap sedang melakukan adegan mesum dengan laki-laki di sebuah halte bus Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Mirisnya, remaja berusia 21 tahun itu melalukan layanan seksual demi mendapat imbalan Rp 22 ribu, meski nyatanya dia bukan pekerja seks komersial (PSK).

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, pengungkapan kasus asusila ini bermula dari viralnya video yang merekam adegan asusila dilakukan seorang pria dan perempuan, di halte kawasan Kramat Raya, Senen, Kamis (21/1/2021) malam. Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan di lapangan, polisi mengidentifikasi pelaku dan meringkusnya di TKP pada 22 Januari 2021 malam sekitar pukul 20.00 WIB.

ads

“Kami menangkap pelaku wanita berinisial MA di sekitar TKP,” ujar di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Senin (25/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MA ternyata bukan seorang perempuan pejaja seks (PSK) dan dalam kondisi sepenuhnya sadar (tidak mabuk) saat beradegan mesum dengan lawan mainnya. Namun menurut Ewo, pelaku menerima imbalan dari laki-laki tersebut usai memberikan layanan seksual.

“Bukan (PSK) dan tidak terpengaruh alkohol maupun narkoba, tidak. Ya, wanita tersebut mendapat imbalan kurang-lebih Rp 22 ribu. (Uangnya digunakan) untuk jajan,” imbuhnya. Ewo menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka MA.

Kompol Ewo mengaku sampai saat ini belum mengantongi identitas pelaku pria. Sebab, MA juga mengaku tidak mengenal pria yang berhubungan seksual dengannya.

“Dalam pemeriksaan tersangka MA belum bisa menyebutkan identitas pasangannya. Namun kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar kita bisa lakukan penangkapan pasangannya,” kata Ewo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Burhanuddin menambahkan, MA memang sering duduk-duduk di halte bus di Jalan Kramat Raya, Pasar Senen. Perempan itu kemudian diajak berbuat asusila oleh si pelaku pria.

“Saya tambahkan, jadi si terduga tersangka perempuan ini sering duduk-duduk di sekitar situ. Dan cowok itu menurut pengakuan, juga sering lewat di sekitar situ, akhirnya diajaklah melakukan perbuatan asusila, oral (seks),” ujar Burhanuddin.

Akibat perbuatannya, MA dikenakan Pasal 281 KUHP terkait perbuatan asusila di muka umum. Tersangka terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (bid)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini